Mediasi Gugatan PMH Polres Tangsel Deadlock, Sidang Dilanjutkan ke Pokok Perkara

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Sidang ketiga gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Tng kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mediasi lanjutan, Senin (23/2/2026). Namun, upaya perdamaian antara para pihak dinyatakan deadlock setelah tidak tercapai kesepakatan.

Gugatan tersebut diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kanit Ranmor, Kasat Reserse, Kapolres Tangerang Selatan, dan Kapolda Metro Jaya, atas laporan Yogi Saputra.

Dalam mediasi kedua ini, penggugat Endang Darajat, S.H., hadir secara langsung. Dari pihak tergugat, Kanit Ranmor Polres Tangerang Selatan hadir, sementara Kasat Reserse dan Kapolres Tangerang Selatan diwakili kuasa hukumnya, IPDA Abdul Sukur dari Bidkum Polres Tangsel. Adapun Kapolda Metro Jaya tidak hadir.

IPDA Abdul Sukur menyampaikan bahwa proposal perdamaian dari pihak penggugat telah diteruskan kepada Kasat Reserse dan Kapolres Tangerang Selatan. Namun, hingga mediasi berlangsung, belum ada respons dari para prinsipal yang diwakilinya.

Mediasi dipimpin oleh mediator Andi Masniar, S.H., C.Med. Setelah mendengar keterangan kuasa hukum tergugat II dan III, mediator mempersilakan tergugat I untuk menyampaikan tanggapan atas proposal perdamaian.

IPDA Edi Tri Waluyo, S.H., selaku Kanit Ranmor Polres Tangerang Selatan, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya terhadap Yogi Saputra telah sesuai prosedur tetap (protap). Ia menegaskan tidak melakukan kesalahan dan tidak memberikan tanggapan atas proposal perdamaian yang diajukan penggugat.

Mediator sempat menyarankan agar para pihak mempertimbangkan penyelesaian damai mengingat kesibukan masing-masing. Namun, tidak ada respons lanjutan dari pihak tergugat. Karena tidak tercapai titik temu, mediator menyimpulkan mediasi dinyatakan deadlock dan perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara.

Di sela berakhirnya mediasi, Kanit Ranmor menyampaikan bahwa saat itu Yogi Saputra datang dan menyatakan mencabut laporan karena terburu-buru. Ia mengakui tidak memberitahukan kepada kuasa hukum Yogi terkait pencabutan laporan tersebut.

Menanggapi hal itu, Endang Darajat menyatakan pihaknya akan membuktikan dalil gugatan di persidangan. Ia mengklaim memiliki bukti berupa video dan pernyataan Yogi Saputra yang menyebut pencabutan laporan dilakukan dalam tekanan.

“Karena mediasi sudah deadlock, kita akan masuk pembuktian. Kami memiliki bukti video dan pernyataan bahwa pencabutan laporan dilakukan dalam tekanan,” kata Endang.

Dengan dinyatakannya mediasi gagal, majelis hakim akan melanjutkan persidangan ke tahap pembacaan jawaban dan pembuktian dari para pihak dalam waktu yang akan ditentukan kemudian.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY