tangerang || suaragempur.com – Sebuah mobil ambulans yang sedang membawa pasien akan melahirkan terhambat akibat proyek perbaikan jalan betonisasi di Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya. Sabtu, 10/08/2024
Dampak dari adanya pembangunan jalan yang tidak memperhatikan pengaturan arus lalu lintas menyebabkan terhambatnya mobil ambulans yang sedang membawa pasien dari Puskesmas Mekar Baru menuju IGD ( Instalasi Gawat Darurat ) RSIA ILANUR Balaraja.
Petugas kesehatan yang Ikut mendampingi pasien di dalam mobil ambulans terlihat sempat turun dari mobil untuk meminta akses jalan. Ketika di konfirmasi petugas kesehatan dari Puskesmas Mekar Baru “M dan R” (inisial – Merah ) membenarkan bahwa mobil tersebut sedang membawa pasien yang akan melahirkan.
” Dari Puskesmas Mekar Baru, tujuan kami ke RSIA ILANUR membawa pasien yang akan melahirkan ” Ucap Petugas Medis.
Di lokasi kejadian terlihat mobil ambulans sempat menepi karena tidak mendapatkan prioritas akses jalan, laju mobil ambulans tertutup oleh kendaraan lain yang melintas dari arah berlawanan.
Ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan salah satu pengguna jalan yang diberikan hak utama untuk didahulukan di jalan.
diatur dalam pasal 134 UU LLAJ, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan (diprioritaskan), adalah sesuai dengan urutan berikut:
– Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas;
– Ambulans yang mengangkut orang sakit;
– Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
– Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
– Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
– Iring-iringan pengantar jenazah; dan
konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, ambulans merupakan pengguna jalan yang mendapat hak utama yang di mana ambulans di kecualikan untuk mematuhi alat pemberi sinyal lalu lintas dan juga rambu lalu lintas
(Oim)