Pelayanan Dinas Perkim Dinilai Memalukan, LSBSN: Birokrasi Kabupaten Tangerang Sedang Sakit

SUARAGEMPUR.COM, TANGERANG| Ketua DPC Kabupaten Tangerang Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN), Ilham Candra Prima yang akrab disapa Keong Candra, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pelayanan yang diberikan tidak hanya buruk, tetapi juga tidak profesional dan merendahkan eksistensi LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial, sabtu (9/8/2025).

“Kami dari LSBSN datang untuk menjalankan tugas kontrol sosial dan meminta informasi yang menjadi hak publik. Namun yang kami terima justru pelayanan yang memprihatinkan, tidak menghormati keberadaan lembaga, dan jauh dari etika aparatur negara,” tegas Keong Candra.

Keong candra menilai, perilaku seperti ini menjadi bukti rendahnya kualitas birokrasi di Kabupaten Tangerang.

“Kalau sekadar pelayanan dasar kepada lembaga kontrol saja tidak bisa dijalankan dengan baik, bagaimana publik bisa percaya mereka mampu menjalankan program yang lebih besar? Ini krisis integritas birokrasi,” ujarnya.

LSBSN mengingatkan bahwa pelayanan publik bukanlah kemurahan hati pejabat, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 3 huruf a: penyelenggaraan pelayanan publik wajib berasaskan kepentingan umum dan perlakuan yang sama.

Pasal 21 UU 25/2009: penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar dan menjunjung tinggi etika aparatur negara.

“Jika Dinas Perkim gagal menjalankan kewajiban ini, berarti mereka melanggar undang-undang dan dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun hukum,” tegas Keong Candra.

LSBSN menuntut Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untuk segera: Melakukan evaluasi total terhadap prosedur dan sikap pelayanan. Meningkatkan kualitas SDM melalui pembinaan etika dan disiplin aparatur. Membenahi sistem pelayanan agar transparan, profesional, dan menghormati lembaga kontrol sosial.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan, LSBSN akan melaporkan hal ini secara resmi ke Ombudsman RI dan mempertimbangkan langkah hukum lainnya, Kami tidak akan diam melihat pelayanan publik yang merendahkan lembaga pengawas,” ungkapnya dengan nada geram.

Bung Keong menegaskan bahwa LSBSN akan terus memantau dan mengkritisi kinerja Dinas Perkim.

“Pelayanan publik adalah kewajiban yang diatur undang-undang. Aparatur negara wajib menghormati siapapun yang datang, termasuk LSM. Jika mereka mengabaikan itu, kami akan berdiri di garis depan untuk melawan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy