Pelayanan Dinas Perkim Dinilai Memalukan, LSBSN: Birokrasi Kabupaten Tangerang Sedang Sakit

SUARAGEMPUR.COM, TANGERANG| Ketua DPC Kabupaten Tangerang Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN), Ilham Candra Prima yang akrab disapa Keong Candra, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pelayanan yang diberikan tidak hanya buruk, tetapi juga tidak profesional dan merendahkan eksistensi LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial, sabtu (9/8/2025).

“Kami dari LSBSN datang untuk menjalankan tugas kontrol sosial dan meminta informasi yang menjadi hak publik. Namun yang kami terima justru pelayanan yang memprihatinkan, tidak menghormati keberadaan lembaga, dan jauh dari etika aparatur negara,” tegas Keong Candra.

Keong candra menilai, perilaku seperti ini menjadi bukti rendahnya kualitas birokrasi di Kabupaten Tangerang.

“Kalau sekadar pelayanan dasar kepada lembaga kontrol saja tidak bisa dijalankan dengan baik, bagaimana publik bisa percaya mereka mampu menjalankan program yang lebih besar? Ini krisis integritas birokrasi,” ujarnya.

LSBSN mengingatkan bahwa pelayanan publik bukanlah kemurahan hati pejabat, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 3 huruf a: penyelenggaraan pelayanan publik wajib berasaskan kepentingan umum dan perlakuan yang sama.

Pasal 21 UU 25/2009: penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar dan menjunjung tinggi etika aparatur negara.

“Jika Dinas Perkim gagal menjalankan kewajiban ini, berarti mereka melanggar undang-undang dan dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun hukum,” tegas Keong Candra.

LSBSN menuntut Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untuk segera: Melakukan evaluasi total terhadap prosedur dan sikap pelayanan. Meningkatkan kualitas SDM melalui pembinaan etika dan disiplin aparatur. Membenahi sistem pelayanan agar transparan, profesional, dan menghormati lembaga kontrol sosial.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan, LSBSN akan melaporkan hal ini secara resmi ke Ombudsman RI dan mempertimbangkan langkah hukum lainnya, Kami tidak akan diam melihat pelayanan publik yang merendahkan lembaga pengawas,” ungkapnya dengan nada geram.

Bung Keong menegaskan bahwa LSBSN akan terus memantau dan mengkritisi kinerja Dinas Perkim.

“Pelayanan publik adalah kewajiban yang diatur undang-undang. Aparatur negara wajib menghormati siapapun yang datang, termasuk LSM. Jika mereka mengabaikan itu, kami akan berdiri di garis depan untuk melawan,” pungkasnya. (Red)

  • Related Posts

    Dukung Kontingen Pramuka, Camat Kemiri Lepas Peserta Jambore Nasional ke Cibubur

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Pemerintah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, secara resmi melepas kontingen Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Kemiri yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) di Bumi Perkemahan Cibubur mulai 13…

    Meriahkan HUT RI ke-81, Camat Kemiri Rudi HK Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Camat Cup 2026

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Camat Kemiri, Rudi Hadikarsono (Rudi HK), secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Camat Cup 2026 di Lapangan Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/8/2026). Turnamen…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY