SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam menanggulangi persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah. Salah satu langkah konkret yang kini tengah dipersiapkan adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kecamatan Balaraja, Rabu (13/8/2025).
Pembangunan ini merupakan respons langsung atas permohonan resmi dari Pemerintah Kecamatan Balaraja yang mengusulkan fasilitas pengolahan sampah sebagai solusi atas meningkatnya volume sampah di wilayah tersebut.
Camat Balaraja, Willy Patria, SE, M.Si, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari pemerintah daerah. “Alhamdulillah, usulan kami dari Kecamatan Balaraja telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan daerah. Ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks,” ungkapnya.
Menindaklanjuti persetujuan tersebut, tim teknis yang terdiri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim), serta Kepala Dinas Tata Ruang telah melaksanakan survei lokasi secara langsung di lapangan.
“Hasil dari survei bersama ini memutuskan bahwa pembangunan TPS 3R akan dimasukkan dalam anggaran tahun 2025. Fasilitas ini dirancang memiliki kapasitas besar, yakni antara 50 hingga 100 ton per hari,” jelas Willy.
Ia optimistis, kehadiran TPS 3R tidak hanya akan berdampak positif bagi Kecamatan Balaraja, namun juga mampu menjangkau wilayah sekitar yang selama ini masih terkendala dalam hal pengelolaan sampah.
Sebagai bentuk kesiapan operasional, Pemkab Tangerang juga telah merancang program pelatihan bagi calon pengelola TPS. Pelatihan tersebut akan difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dan dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun ini. Materi pelatihan akan mencakup aspek teknis dan administratif guna memastikan pengelolaan berjalan efektif dan profesional.
“Kami ingin, begitu infrastruktur TPS 3R selesai dibangun, pengelolaan dapat langsung dijalankan secara optimal. Untuk itu, kesiapan SDM menjadi prioritas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Willy menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan program. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
“Mulai tahun anggaran 2025, seluruh kepala desa diinstruksikan untuk mengalokasikan pengadaan motor bak sampah dalam APBDes masing-masing. Ini penting untuk mendukung rantai pengangkutan dari tingkat RT/RW menuju TPS 3R,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mulai membudayakan pemilahan sampah dari sumbernya, yakni dari rumah tangga. Dengan memilah sampah organik dan anorganik sejak awal, proses daur ulang di TPS akan lebih efisien dan ramah lingkungan.
“Keberhasilan pengelolaan sampah bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Dengan gotong royong dan kepedulian bersama, kita bisa mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Red)