Pendiri Serikat Pekerja di PT Gunung Mulia Steel Diduga Alami Intimidasi dan PHK Terselubung

SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN– Dua karyawan PT Gunung Mulia Steel (GMS), Sutriadi dan Dion, yang menjadi penggagas pembentukan serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK KSPSI), diduga mengalami intimidasi serta tekanan untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Informasi yang diterima menyebutkan, sebelum pemanggilan oleh manajemen, keduanya telah dirumahkan atau tidak dipekerjakan sementara selama sekitar satu bulan. Kondisi tersebut terjadi sejak proses pembentukan serikat pekerja mulai dilakukan di lingkungan perusahaan.

Pada Sabtu siang, Sutriadi dan Dion dipanggil manajemen dan bertemu dengan tiga perwakilan perusahaan, salah satunya bernama Yayan. Dalam pertemuan tersebut, manajemen membahas adanya pemberitaan negatif di luar perusahaan yang dinilai merugikan PT GMS.

Dalam pertemuan itu, manajemen disebut meminta Sutriadi dan Dion untuk mengundurkan diri. Permintaan tersebut ditolak oleh Sutriadi. Ia menegaskan bahwa apabila perusahaan ingin melakukan pemutusan hubungan kerja, hal itu seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika memang ingin melakukan PHK, seharusnya disampaikan secara resmi melalui surat. Saya tidak bersedia diminta mengundurkan diri,” ujar Sutriadi.

Terkait pemberitaan di luar perusahaan, Sutriadi juga membantah tudingan bahwa dirinya menjadi sumber informasi tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui asal pemberitaan dan menyarankan agar pihak manajemen melakukan klarifikasi langsung kepada media terkait.

Namun demikian, dalam pertemuan tersebut, perwakilan manajemen diduga justru menyampaikan ancaman akan melaporkan Sutriadi, meski yang bersangkutan menegaskan tidak terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.

Di sisi lain, proses pencatatan serikat pekerja di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Banten, yang telah diajukan sekitar dua bulan lalu, hingga kini belum juga selesai.

Kasus ini turut menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT GMS. Beberapa di antaranya adalah keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga tidak menguasai bahasa Indonesia serta minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Gunung Mulia Steel belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi dan tekanan terhadap karyawan tersebut.

RedaksiSuaraGempur #BeritaBanten #Serang #BuruhBanten #SerikatPekerja #HakBuruh #IntimidasiBuruh #PHKTerselubung #PerjuanganBuruh #KeadilanBuruh #Disnaker #K3 #TKA #IndustriBaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY