Peningkatan Jalan Kampung Rangkong Diduga Jadi Sarang Korupsi dan Arogansi Kontraktor Nakal

Peningkatan Jalan Kampung Rangkong Diduga Jadi Sarang Korupsi dan Arogansi Kontraktor Nakal

Kabupaten Tangerang || Suaragempur.com – Pembangunan peningkatan jalan yang didanai APBD Tahun Anggaran 2024 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang tampaknya menjadi ajang pesta bagi para kontraktor nakal.

Alih-alih membangun infrastruktur berkualitas, mereka justru menelan anggaran demi meraup keuntungan pribadi. Salah satu temuan proyek betonisasi yang dikerjakan oleh PT. STAR PARK SYNERGY dengan nilai kontrak Rp.197.970.000; di Kampung Rangkong RT 002/001 dan RT 001/001, Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Pantauan awak media pada Jumat (12/07/2024) menemukan fakta mencengangkan. Di lokasi proyek terdapat kubangan yang disiapkan sebagai titik koordinat, diduga ada indikasi beralibi. Sebagai, bilamana ketika opname seakan volume ketebalan nya sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja).

Ketika dimintai keterangan kepekerja terkait pembangunan peningkatan jalan yang ditentukan spesifikasi teknis didalam RAB. “Volume panjang 158 meter, lebar 3 meter dan ketebalan 15 cm” ucap keterangan pekerja terkait spek yang ada di RAB.

Fakta dilapangan untuk volume ketebalan berpariasi ada yang 10 cm dan 9 cm, terlihat hamparan base course dilakukan digelar Asal-asalan (tidak merata). Indikasi kecurangan ini semakin diperkuat dengan minimnya pengawasan di lokasi.

Parahnya lagi, proyek ini dilaksanakan tanpa mempertimbangkan kenyamanan warga. Mobil molen yang mengangkut beton datang pada jam 20.30 WIB, saat pasar malam masih ramai. Aktivitas pasar malam terganggu dan sebagian pedagang terpaksa menutup lapaknya.

Warga setempat, selaku penerima manfaat, seharusnya berhak menentukan waktu pelaksanaan. Mengingat lokasi proyek berada di area pasar malam, idealnya pekerjaan dilakukan setelah jam 22.00 WIB. Namun, suara mereka diabaikan dan kontraktor tetap memaksakan kehendaknya.

Hal ini diperparah dengan pernyataan Sopiyan aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten Tangerang, selaku sekjen Front Banten Bersatu (FBB) menegaskan bahwa hasil investigasi dilapangan, menunjukkan ketebalan beton yang hanya 10 cm dan 9 cm jauh dari 15 cm yang tercantum dalam RAB (Rencana Anggaran Belanja)

“Di mana peran Dinas terkait dalam mengawasi proyek ini ? Apakah mereka sengaja menutup mata terhadap fakta kecurangan dan pelanggaran yang terjadi ? Anggaran Rp 197.970.000 yang seharusnya menghasilkan infrastruktur berkualitas, justru dikorupsi dan menghasilkan pekerjaan Asal-asalan”, Ujar Sopiyan.

Masyarakat Desa Sukamurni berhak mendapatkan infrastruktur yang layak dan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dari pihak terkait. Tindak tegas terhadap kontraktor nakal dan oknum yang terlibat dalam praktek korupsi harus segera dilakukan.

Jangan biarkan Kabupaten Tangerang menjadi sarang korupsi, mari awasi dan suarakan aspirasi untuk mewujudkan pembangunan yang bersih dan berkualitas

(Tim)

 

Post Comment

Dilarang Copy Paste