PERLAWANAN & PERJUANGAN UPAH 2025 DIMULAI

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Buruh di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten, kembali merapatkan barisan untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka di tahun 2025. Seperti tahun-tahun sebelumnya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi agenda krusial yang ditunggu-tunggu. Namun, hambatan regulasi yang ada, khususnya PP No. 51 Tahun 2023 yang menjadi dasar penetapan UMP 2024, mendorong serikat buruh untuk melakukan pergerakan yang lebih masif dan signifikan.

Dalam perbincangan via telepon pada Selasa, 12 November 2024, tokoh buruh sekaligus Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Rustam Efendi, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait hal ini. “Dengan adanya putusan MK yang baru, PP No. 51 Tahun 2023 sudah tidak layak digunakan sebagai dasar penetapan Upah tahun 2025,” ujar Rustam. Ia juga menyoroti kabar yang beredar terkait kemungkinan terbitnya Permenaker sebagai pengganti PP No. 51, namun dengan prediksi bahwa isinya tidak akan berbeda jauh.

Pernyataan Rustam ini menegaskan pentingnya persatuan di kalangan buruh. “Kalangan buruh perlu melakukan konsolidasi, menyatukan pandangan dan persepsi dalam perlawanan terhadap kebijakan penetapan upah tahun 2025. Jika buruh tidak bersatu, kita akan kembali menghadapi situasi yang serupa dengan tahun 2024, di mana kenaikan upah sangat minim, hanya 1,64% untuk Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu telah mengundang seluruh pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh di Provinsi Banten untuk melakukan konsolidasi bersama. Rapat ini direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan waktu dan tempat yang akan diinformasikan lebih lanjut. Rustam menekankan pentingnya solidaritas dalam menghadapi kebijakan penetapan upah ini. “Kalangan buruh harus bersatu dan solid dalam perjuangan ini,” tegasnya di akhir percakapan.

Pergerakan ini menjadi sinyal kuat bahwa kalangan buruh siap melakukan upaya strategis untuk memperjuangkan hak-hak mereka, terutama dalam menghadapi kebijakan yang dinilai tidak mengakomodasi kesejahteraan pekerja.

(Red)

  • Related Posts

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua PC F SP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, Moh Januri, S.H., mengantarkan langsung tembusan surat somasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY