Pihak Kemenag Kabupaten Tangerang Seolah Cuci Tangan dalam Menyikapi Persoalan Yayasan Ponpes Hidayatul Ummah

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Isu terkait kegiatan study tour yang dilakukan oleh Yayasan Ponpes Hidayatul Ummah, yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, tengah mencuri perhatian publik. Tak hanya soal perjalanan yang diduga melanggar aturan, tetapi juga peristiwa yang melibatkan dua wartawan yang menjadi korban tindakan intimidasi dan penghinaan di hadapan siswa-siswi dan wali murid. Jumat (06/06/2025).

Kekesalan para jurnalis tak hanya berkaitan dengan tindakan tersebut, tetapi juga dengan sikap yang ditunjukkan oleh pihak yayasan yang terkesan mengabaikan prinsip kebebasan pers. Dalam pandangan wartawan, apa yang terjadi di depan umum tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum yang jelas, mengingat profesi jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers tanpa intimidasi.

Tindakan merendahkan yang dialami oleh kedua wartawan tersebut memicu trauma psikis yang mendalam. Diharapkan, masalah ini segera diselesaikan dengan memberikan klarifikasi di hadapan publik melalui jumpa pers yang terbuka, yang juga akan dihadiri oleh berbagai media. Para wartawan berharap klarifikasi tersebut difasilitasi oleh Kemenag Kabupaten Tangerang, khususnya bagian Pendidikan Pondok Pesantren (Pontren), sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi.

Namun, respon dari pihak Kemenag Kabupaten Tangerang, yang diwakili oleh Joni, justru mengecewakan banyak pihak. Alih-alih memberikan pendampingan dan fasilitasi, Kemenag malah hanya mengarahkan pihak yayasan untuk melakukan klarifikasi tanpa ada keterlibatan langsung dari instansi tersebut. Hal ini memicu protes keras dari kalangan wartawan. Salah satunya, HD, seorang wartawan yang tergabung dalam Media Online Indonesia (MOI), menegaskan, “Klarifikasi tanpa kehadiran Kemenag seperti sebuah dongeng belaka. Apalagi jika dilakukan di lokasi yang menjadi saksi peristiwa penghinaan terhadap wartawan.”

Komentar serupa juga dilontarkan oleh seorang Pemimpin Redaksi dari Media Online yang menilai bahwa tidak adanya pendampingan dari Kemenag dalam acara klarifikasi adalah sebuah kesalahan besar. “Lebih baik lanjutkan persoalan ini ke Kanwil Kemenag Provinsi Banten daripada hanya menyandarkan pada Kemenag Kabupaten Tangerang yang terkesan tidak berani mengambil sikap tegas,” ujarnya.

Selain itu, para wartawan juga menyayangkan sikap Yayasan Ponpes Hidayatul Ummah yang membatalkan acara study tour tanpa memberikan kejelasan mengenai pengembalian dana kepada para siswa/i yang sudah membayar. “Apabila ditemukan indikasi pemotongan dana untuk kegiatan tersebut, maka ini bisa menjadi masalah baru yang lebih besar. Klarifikasi yang melibatkan pihak Kemenag Kabupaten Tangerang sangat diperlukan. Jika Kemenag tidak hadir, kami tidak akan hadir dalam acara klarifikasi itu,” ungkap salah satu wartawan lainnya.

Awalnya, rencana klarifikasi jumpa pers yang akan digelar pada Sabtu, 7 Juni 2025 di Yayasan Ponpes Hidayatul Ummah mendapat banyak sorotan. Pihak Kemenag, dalam hal ini bagian Pontren, seharusnya bisa mengambil langkah yang lebih tegas untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan profesional. Namun, sikap Kemenag yang terkesan melepaskan tanggung jawab dan tidak mendampingi proses klarifikasi menambah kekhawatiran akan berlarut-larutnya permasalahan ini.

Sebagian besar kalangan wartawan menilai bahwa proses penyelesaian masalah ini akan terus bergulir ke Kanwil Kemenag Provinsi Banten, mengingat kinerja Kemenag Kabupaten Tangerang dinilai tidak cukup tegas dalam menghadapi persoalan yang ada. Isu ini semakin memperlihatkan betapa pihak Kemenag seolah ‘cuci tangan’ dalam menyikapi persoalan yang semestinya menjadi tanggung jawab mereka.

Ke depan, masyarakat berharap agar Kemenag Kabupaten Tangerang dapat lebih serius dalam menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa terintimidasi atau dirugikan, baik dari kalangan wartawan maupun masyarakat umum. Klarifikasi terbuka yang melibatkan berbagai pihak terkait adalah langkah pertama yang harus diambil untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi ini. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy