Pesta Perpisahan, Derita Orang Tua: Tabir Pungutan di SD IT Ulul Albab Mulai Tersingkap

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang — Sebuah polemik yang menyentak nalar keadilan pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. SD IT Insan Ulul Albab, yang berlokasi di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, menjadi sorotan publik usai terungkapnya pungutan sebesar Rp 900.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan siswa kelas 6.

Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai kebijakan tersebut, Kepala Sekolah memberikan tanggapan yang mengundang tanda tanya: “Itu semua inisiatif dari wali murid.”

Pernyataan itu sontak memantik reaksi dari kalangan orang tua. Beberapa di antaranya merasa pernyataan tersebut tidak hanya menyederhanakan persoalan, tetapi juga melempar tanggung jawab secara sepihak. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya.

“Tidak semua wali murid dilibatkan dalam musyawarah. Kami hanya menerima informasi bahwa biaya perpisahan sebesar Rp 900.000 harus dibayarkan. Jika ini bersifat sukarela, tentu berbeda ceritanya. Tapi yang terjadi, seperti ada pemaksaan.”

Kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid. Dalam konteks pendidikan yang berkeadilan, semestinya setiap kebijakan, terlebih yang menyangkut beban finansial, berpijak pada asas musyawarah, transparansi, serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi orang tua siswa.

Kisruh makin dalam ketika muncul informasi tambahan: kegiatan perpisahan tersebut disinyalir disatukan dengan agenda study tour, dengan tambahan biaya Rp 275.000 per siswa. Namun saat hal ini dikonfirmasi, Kepala Sekolah justru menyatakan, “Kami tidak ada agenda study tour,” Selasa (10/06/2025).

Pernyataan itu bertolak belakang dengan dokumentasi yang beredar di grup WhatsApp wali murid kelas 6, di mana terlampir informasi resmi dari pihak sekolah yang menyebutkan rincian kegiatan perpisahan lengkap dengan rencana kunjungan wisata. Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah sekolah tengah menutupi fakta, ataukah ada kekeliruan sistemik dalam pola komunikasi internal institusi?

Lebih lanjut, ketika diminta klarifikasi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas informasi resmi tersebut, kepala sekolah tidak memberikan kejelasan. Bahkan, yang bersangkutan enggan menyebutkan nama lengkapnya saat dimintai identitas untuk keperluan pelaporan resmi, sebuah sikap yang tidak lazim dari seorang pejabat publik dalam ranah pendidikan.

Respons dari otoritas pun tak kalah mengecewakan. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, saat dihubungi melalui WhatsApp, hanya menyampaikan jawaban singkat: “Itu kebijakan yayasan, Pak.” Jawaban ini menambah panjang daftar keprihatinan, mengingat sekolah tetap merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang wajib tunduk pada regulasi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, larangan terkait pungutan semacam ini sejatinya telah ditegaskan oleh Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah. Dalam pernyataan terbarunya, beliau menekankan bahwa segala bentuk pungutan terhadap wali murid, terutama untuk kegiatan seremonial dan rekreatif, adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

“Jika ada kepala sekolah yang masih bandel menyelenggarakan perpisahan dengan membebani orang tua, maka akan saya rekomendasikan untuk dicopot dari jabatannya.” Tegasnya.

Kasus di SD IT Ulul Albab menjadi cerminan dari persoalan yang lebih besar: lemahnya pengawasan terhadap satuan pendidikan swasta berbasis yayasan, serta kaburnya batas antara partisipasi sukarela dan kewajiban yang dipaksakan. Ketika pendidikan dasar tidak lagi menjunjung prinsip keadilan dan keterbukaan, maka siapa yang sesungguhnya sedang dididik—anak-anak, atau justru para pengelola institusi?

Kini, bola panas berada di tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Masyarakat menunggu sikap tegas, bukan sekadar pernyataan normatif. Sebab jika kasus ini dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka tidak hanya rasa keadilan wali murid yang dikorbankan, tapi juga integritas dunia pendidikan kita.

(Tim Redaksi | SUARAGEMPUR.COM)

  • Related Posts

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Dukungan terhadap program sekolah gratis bagi calon siswa jenjang SMP dan SMA/SMK terus mengalir dari berbagai pihak di Kabupaten Tangerang. Program yang diusung pemerintah tersebut dinilai…

    Persiapan HUT RI ke-81, Puluhan Siswa SMA Negeri 26 Kabupaten Tangerang Digembleng Jadi Paduan Suara Upacara 17 Agustus di Kecamatan Kemiri

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Pemerintah Kecamatan Kemiri terus mematangkan berbagai persiapan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satu agenda penting yang tengah dipersiapkan adalah latihan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY