Langgar Larangan Pemerintah Daerah, SMPN 4 Cikupa Gelar Perpisahan Berbayar Rp800 Ribu

SUARAGEMPUR.COM TANGERANG – SMP Negeri 4 Cikupa, Kabupaten Tangerang, memicu kontroversi setelah tetap nekat menggelar acara perpisahan siswa kelas IX dengan pungutan sebesar Rp800 ribu per siswa. Padahal, Pemerintah Provinsi Banten sudah secara tegas mengeluarkan larangan terkait kegiatan wisuda atau perpisahan yang membebani orang tua, Rabu(4/06/2025).

Kepala Sekolah SMPN 4 Cikupa, Iis Komaraningsih, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia mengklaim dana tersebut digunakan untuk keperluan acara seperti medali kelulusan, video drone, album kenangan, dan kaus angkatan.

“Ini permintaan dari siswa. Bukan keinginan sekolah,” ujar Iis saat dikonfirmasi Suaragempur.com. Ia juga mengaku telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi.

Dari total 286 siswa, Iis menyebut tidak semuanya dikenai biaya penuh. Ia beralasan terjadi miskomunikasi antara panitia dan orang tua murid. Bagi orang tua siswa yang sudah melakukan pembayaran senilai 800 ribu sekolah berencana akan mengembalikannya saat pembagian raport , namun Sekolah juga mengaku siap mempercepat pengembalian tersebut jika harus di percepat.

Namun, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar soal ketegasan dan peran pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Meski kepala sekolah sudah jelas-jelas melanggar larangan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, tidak ada sanksi tegas yang dijatuhkan. Dinas hanya sebatas “memanggil” tanpa tindak lanjut konkret, seolah tak berdaya menegakkan aturan yang sudah disosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan.

Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan aturan ini justru memberi sinyal buruk bagi sekolah-sekolah lain, seolah membiarkan pelanggaran dilakukan tanpa konsekuensi. Hal ini pun bertolak belakang dengan program sekolah gratis yang selama ini digaungkan oleh Bupati Tangerang.

“Sebenarnya orang tua harusnya berterima kasih kepada guru yang sudah mendidik anak-anaknya sampai lulus,” tambah Iis.

Pernyataan itu justru dinilai banyak pihak sebagai bentuk pengalihan isu dari praktik pungutan terselubung yang membebani wali murid, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Kasus ini menambah daftar panjang sekolah negeri yang mengabaikan instruksi pemerintah soal larangan kegiatan seremonial berbayar. Banyak pihak menilai, jika Dinas Pendidikan terus bersikap lunak dan kompromistis, maka larangan ini hanya akan menjadi formalitas di atas kertas  tanpa wibawa, tanpa efek jera.

Red.LAMBOK LAMBERTUS SIJABAT

  • Related Posts

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Dukungan terhadap program sekolah gratis bagi calon siswa jenjang SMP dan SMA/SMK terus mengalir dari berbagai pihak di Kabupaten Tangerang. Program yang diusung pemerintah tersebut dinilai…

    Persiapan HUT RI ke-81, Puluhan Siswa SMA Negeri 26 Kabupaten Tangerang Digembleng Jadi Paduan Suara Upacara 17 Agustus di Kecamatan Kemiri

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Pemerintah Kecamatan Kemiri terus mematangkan berbagai persiapan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satu agenda penting yang tengah dipersiapkan adalah latihan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY