Polsek Pagedangan Amankan Dua Terduga Pengangkut Gas Elpiji Oplosan 12 Kilogram

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang Selatan — Unit Reserse Kriminal Polsek Pagedangan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengangkutan gas elpiji oplosan ukuran 12 kilogram tanpa dokumen resmi. Kedua pria tersebut masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet kendaraan pengangkut, yang diamankan pada Rabu kemarin sekitar pukul 05.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Feril, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan awak media yang menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Petugas kemudian segera bergerak dan mengamankan kendaraan beserta dua orang yang berada di lokasi.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang yang diduga mengangkut gas elpiji oplosan. Mereka kami tangkap berdasarkan laporan dari media di lapangan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Feril, pada Kamis (31/7/2025).

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku hanya bertugas mengantar tabung gas dari Ciledug menuju Bogor. Mereka mengklaim tidak mengetahui bahwa gas tersebut merupakan elpiji oplosan atau bersubsidi. Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan bahwa sopir dan kernet tidak dapat menunjukkan surat jalan resmi terkait pengangkutan gas tersebut.

“Saat ditanya siapa pemilik kendaraan maupun pemilik gas, keduanya tidak dapat memberikan jawaban yang jelas. Hingga pukul 17.30 WIB tadi, tidak satu pun pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan maupun pemilik barang datang ke kantor kami,” jelas Feril.

Maraknya peredaran tabung gas elpiji oplosan menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dampaknya yang sangat merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun keselamatan.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Jika terbukti bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan distribusi gas elpiji oplosan, maka kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana pengoplosan dan pendistribusian ilegal gas elpiji, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sanksi yang diancamkan yakni pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Polsek Pagedangan mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan atau distribusi gas elpiji ilegal di wilayahnya. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy