Polsek Rajeg Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Dijalankan Secara Profesional

SUARAGEMPUR.COM, TANGERANG | Polsek Rajeg memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara profesional. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/3/2025).

“Kasusnya dalam penanganan, dan prosesnya dilakukan secara profesional,” ujar Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono, Kamis (25/9/2025).

Yono menerangkan, saat itu polisi menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Korban seorang perempuan berinisial TPW diduga dianiaya oleh dua orang yang masih bertetangga dengan korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi-saksi dan melaksanakan proses visum, petugas juga menggelar perkara. Dari hasil itu, penyidik menetapkan dua perempuan berinisial I dan N sebagai tersangka pada Senin (21/7/2025).

“Kepada kedua tersangka juga sudah dilakukan berita acara pemeriksaan,” kata Yono.

Ia menambahkan, kedua tersangka bersikap kooperatif saat pemeriksaan. Identitas, alamat, serta tidak adanya potensi melarikan diri maupun merusak barang bukti menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Selain itu, kuasa hukum tersangka juga mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan dengan alasan kliennya masih menjalani perawatan pascaoperasi batu ginjal.

“Dan keluarga tersangka membuat penjamin terhadap para tersangka,” tutur Yono.

Meski begitu, Yono kembali menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan dalam penanganan perkara.

Ia menjelaskan, apabila tersangka ditahan maka masa penahanan akan dihitung jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan divonis. Namun jika tidak ditahan dan kemudian terbukti bersalah, maka vonis dijalani sepenuhnya tanpa ada pengurangan.

“Pertimbangan lain juga adalah asas praduga tidak bersalah, sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Redaksi : SUARAGEMPUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page