SUARAGEMPUR. COM | TANGERANG – Alokasi Dana Desa di Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan. Program pemberdayaan masyarakat bidang ketahanan pangan dari tahun 2022 hingga 2024 diduga tidak dikelola secara transparan. Sejumlah kegiatan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dinilai sarat dugaan mark-up dan tidak sebanding dengan hasil yang di lapangan, rabu(10/9/2025).
Pada tahun 2022, Desa Kedung tercatat mengalokasikan Rp199,8 juta untuk peningkatan produksi peternakan. Dana tersebut diperuntukkan bagi pengadaan alat produksi, pengolahan, serta pembangunan kandang ayam petelur. Namun, program tersebut disorot karena hasil pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan nilai besar anggaran yang tercantum dalam dokumen resmi.
Tahun berikutnya, lebih dari Rp175 juta kembali digelontorkan untuk program ketahanan pangan, dengan rincian, pembangunan kumbung jamur tiram, pengadaan handtractor, pembelian bibit dan pupuk, serta pembangunan kolam budidaya belut. Meski nominal yang digelontorkan cukup besar, realisasi program dinilai janggal dan tidak mencerminkan transparansi penggunaan dana desa.
Pada 2024, alokasi dana ketahanan pangan Desa Kedung kembali meningkat signifikan. Sebesar Rp102 juta tercatat untuk pengadaan 500 ekor bebek petelur, sementara Rp95 juta digunakan untuk bantuan dua unit handtractor bagi kelompok tani. Kegiatan tersebut menambah daftar panjang dugaan pemborosan dan mark-up anggaran yang sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Umum LSM Jawara Banten (Jaringan Swara Rakyat Banten), Jenal Abidin, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa Kedung khususnya pada bidang ketahanan pangan tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan.
“Dari catatan kami, terdapat indikasi kuat adanya mark-up anggaran. Jika benar terjadi, ini bukan hanya melanggar prinsip transparansi, tetapi juga merugikan negara. Dana Desa itu uang rakyat, seharusnya dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Jenal Abidin.
Lebih lanjut, Jenal mengungkapkan bahwa sepanjang 2023–2024, Pemerintah Pusat telahmenggelontorkan lebih dari Rp 3,1 miliar Dana Desa ke Desa Kedung. Dana sebesar itu, menurutnya, harusnya mampu mendorong pembangunan nyata dan meningkatkan ketahanan pangan masyarakat desa.
“Dengan angka miliaran, seharusnya kita bisa melihat dampak signifikan di lapangan. Namun fakta yang kami temukan, program tidak sebanding dengan dana yang dikeluarkan. Ini harus diusut tuntas,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan mark-up anggaran ketahanan pangan, Kepala Desa Kedung, H. Saadullah, tidak memberikan jawaban. Beberapa kali dihubungi, ia enggan merespons. Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Kedung.
Ketua LSM Jawara Banten juga menegaskan masih menunggu klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa Kedung. LSM Jawara Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.
“Kami tidak ingin dugaan penyalahgunaan Dana Desa dibiarkan begitu saja. Jika aparat diam, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan desa di Kabupaten Tangerang,” tutup Jenal.
Redaksi : SUARAGEMPUR