×

Prostitusi di Balaraja: Penyakit Kronis yang Membutuhkan Bedah Besar

Prostitusi di Balaraja: Penyakit Kronis yang Membutuhkan Bedah Besar

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Masalah prostitusi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang – Banten, seakan menjadi luka menganga yang tak kunjung sembuh. Praktek prostitusi yang marak, baik secara konvensional maupun online, telah mencoreng citra daerah dan berdampak buruk bagi masyarakat. Ironisnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan selama ini hanya berhenti pada tahap pembinaan, tanpa ada upaya serius untuk membasmi akar permasalahan. Selasa, 01/10/2024

Sudah berapa banyak pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia, lalu dipulangkan setelah menandatangani surat pernyataan. Apakah mereka benar-benar berhenti dari aktivitas tersebut? Atau justru kembali lagi karena tidak ada alternatif mata pencaharian lain? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara tegas oleh pemerintah daerah.

Akar masalah dari maraknya prostitusi online di wilayah Kecamatan Balaraja terletak pada kelalaian para pemilik rumah kontrakan yang seenaknya membiarkan penyewa kamarnya. Tanpa adanya aturan yang jelas, rumah kontrakan-kontrakan tersebut menjadi sarang bagi aktivitas prostitusi yang beroperasi selama 24 jam. Kondisi ini semakin diperparah dengan sikap acuh tak acuh dari pemerintah desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Napoleon Juliansyah alias Leon, anggota LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang, dengan tegas menyuarakan keprihatinannya terhadap situasi ini. Ia mendesak pemerintah desa untuk segera mengambil tindakan nyata dalam memberantas praktek prostitusi di wilayahnya. “Pemerintah desa harus lebih proaktif dalam mengatasi masalah ini. Jangan hanya diam dan membiarkan warganya terjerumus dalam praktek yang merusak moral,” tegas Leon.

Untuk mengatasi permasalahan prostitusi di wilayah Kecamatan Balaraja, diperlukan solusi yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Peningkatan Pengawasan: Pemerintah desa harus meningkatkan pengawasan terhadap rumah kontrakan-kontrakan yang berpotensi dijadikan tempat prostitusi. Pemilik rumah kontrakan yang terbukti dijadikan usaha praktek prostitusi harus diberikan sanksi tegas.
2. Sosialisasi dan Edukasi: Masyarakat perlu diberikan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya prostitusi. Pemuda dan remaja harus diberikan pemahaman tentang nilai-nilai moral dan pentingnya menjaga kehormatan diri.
3. Penguatan Peran Keluarga: Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah terjadinya praktek prostitusi. Orang tua harus memberikan perhatian yang cukup kepada anak-anaknya dan memberikan contoh yang baik.
4. Kolaborasi Antar Lembaga: Pemerintah desa, kepolisian, dan lembaga masyarakat sipil perlu bekerja sama dalam memberantas praktek prostitusi. Kolaborasi yang solid akan membuat upaya pemberantasan prostitusi menjadi lebih efektif.
6. Pemberdayaan Ekonomi: Pemerintah harus memberikan perhatian pada aspek ekonomi. Dengan memberikan pelatihan dan akses terhadap lapangan pekerjaan yang layak, masyarakat akan memiliki alternatif penghasilan dan bantuan modal usaha, dan pendampingan psikologis.

Masalah prostitusi di wilayah Kecamatan Balaraja bukan hanya sekadar persoalan moral, tetapi juga merupakan masalah sosial yang kompleks. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat. Jangan biarkan prostitusi terus merusak generasi muda dan menghancurkan masa depan daerah.

Sudah saatnya pemerintah dan seluruh elemen masyarakat bersatu padu untuk memberantas praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Balaraja. Jangan biarkan generasi muda kita terjerumus dalam dunia yang merusak.

Media suaragempur.com berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan nyata dalam memberantas praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Balaraja.

(Oim)

Post Comment

Dilarang Copy Paste