Terkait Permasalahan Sampah Di Gintung, KADIS DLHK : Tidak Ada MOU Dengan PEMDA Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Terkait permasalahan sampah ilegal yang berada di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang – Banten, yang sebelumnya di demo oleh masyarakat sekitar karena dampak lingkungan yang di hasilkan. KADIS DLHK Kabupaten Tangerang pun angkat bicara ? Pada Senin, 30 September 2024.

Fachrul Rozi, S.Sos., M.Si yang menjabat KADIS DLHK Kabupaten Tangerang pun menyampaikan bahwa Terkait lokasi pembuangan sampah ilegal yang ada di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang – Banten tersebut tidak ada MOU (Memorandum Of Understanding) dengan PEMDA Kabupaten Tangerang. Karena berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2008, dijelaskan pada pasal 17 ayat 1 yang berbunyi ” Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala Daerah sesuai dengan kewenangan nya. ” Dan hal tersebut belum dilakukan oleh pengelola atau pemilik lahan pembuangan sampah ilegal tersebut.

Kemudian, sebelum permasalahan sampah ilegal yang ada di Gintung menjadi viral saat ini, “Kami sudah melakukan pembinaan ke lokasi tersebut bahkan hingga kami memasang plang, terkait larangan buang sampah di lokasi ilegal tersebut yang ada di Desa Gintung. Walaupun hingga saat ini papan plang larangan yang ada di sana saat ini hilang.” Ucap Kadis DLHK Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil pembinaan yang selalu kami lakukan, kami pun menindaklanjutinya dengan bersurat kepada Direktorat Jendral pengolahan sampah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 08 Agustus 2024 agar dapat di lakukan penindakan sesuai kewenangan nya” Tambah Kadis DLHK

“Tidak hanya itu, lanjut Fachrul Rozi, “Kamipun juga sudah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) pada tanggal 20 September 2024 agar permasalahan sampah ilegal di sana dapat di tindak tegas. Karena kembali lagi, terkait batas kewenangan kami, hanya batas pembinaan. Terkait penindakan dan penegakkan hukum kewenangan nya ada di Kementerian Lingkungan Hidup”.

Pemerintah Kabupaten Tangerang pun tidak diam saja, bahkan rencananya hari ini Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui bapak Sekretaris Daerah (Sekda) akan melayangkan surat Nota keberatan Kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas sampah-sampah yang ada di lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Gintung yang menurut sumber informasi berasal dari Wilayah Tangerang Selatan.

FHR

  • Related Posts

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Sebuah pesan yang diduga disampaikan oleh seorang bidan di dalam grup WhatsApp yang beranggotakan ibu hamil menuai polemik. Pasalnya, pesan tersebut berisi peringatan kepada peserta BPJS…

    Rumah Warga Desa Kemiri Roboh, Camat Rudi HK Pastikan Penanganan dan Bantuan Segera Direalisasikan

    KABUPATEN TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Camat Kemiri, Rudi Hadikarsono (Rudi HK), didampingi petugas Trantib Satpol PP Kecamatan Kemiri, Kepala Desa Kemiri Suhud, serta Ketua Kampung Siaga Bencana (KSB), mengunjungi kediaman Ibu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY