Terkait Permasalahan Sampah Di Gintung, KADIS DLHK : Tidak Ada MOU Dengan PEMDA Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Terkait permasalahan sampah ilegal yang berada di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang – Banten, yang sebelumnya di demo oleh masyarakat sekitar karena dampak lingkungan yang di hasilkan. KADIS DLHK Kabupaten Tangerang pun angkat bicara ? Pada Senin, 30 September 2024.

Fachrul Rozi, S.Sos., M.Si yang menjabat KADIS DLHK Kabupaten Tangerang pun menyampaikan bahwa Terkait lokasi pembuangan sampah ilegal yang ada di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang – Banten tersebut tidak ada MOU (Memorandum Of Understanding) dengan PEMDA Kabupaten Tangerang. Karena berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2008, dijelaskan pada pasal 17 ayat 1 yang berbunyi ” Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala Daerah sesuai dengan kewenangan nya. ” Dan hal tersebut belum dilakukan oleh pengelola atau pemilik lahan pembuangan sampah ilegal tersebut.

Kemudian, sebelum permasalahan sampah ilegal yang ada di Gintung menjadi viral saat ini, “Kami sudah melakukan pembinaan ke lokasi tersebut bahkan hingga kami memasang plang, terkait larangan buang sampah di lokasi ilegal tersebut yang ada di Desa Gintung. Walaupun hingga saat ini papan plang larangan yang ada di sana saat ini hilang.” Ucap Kadis DLHK Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil pembinaan yang selalu kami lakukan, kami pun menindaklanjutinya dengan bersurat kepada Direktorat Jendral pengolahan sampah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 08 Agustus 2024 agar dapat di lakukan penindakan sesuai kewenangan nya” Tambah Kadis DLHK

“Tidak hanya itu, lanjut Fachrul Rozi, “Kamipun juga sudah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) pada tanggal 20 September 2024 agar permasalahan sampah ilegal di sana dapat di tindak tegas. Karena kembali lagi, terkait batas kewenangan kami, hanya batas pembinaan. Terkait penindakan dan penegakkan hukum kewenangan nya ada di Kementerian Lingkungan Hidup”.

Pemerintah Kabupaten Tangerang pun tidak diam saja, bahkan rencananya hari ini Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui bapak Sekretaris Daerah (Sekda) akan melayangkan surat Nota keberatan Kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas sampah-sampah yang ada di lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Gintung yang menurut sumber informasi berasal dari Wilayah Tangerang Selatan.

FHR

  • Related Posts

    Haru di Cikulur Baru, PSKBI Santuni 86 Anak Yatim: Menebar Kasih, Menghidupkan Warisan Akhlak Rasulullah

    SERANG| SUARAGEMPUR.COM – Suasana haru, hangat, dan penuh kebersamaan menyelimuti Markas Komando DPW Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) di Jalan H.M. Muslich, Cikulur Baru, Kota Serang, Kamis (25/6/2026). Sebanyak…

    Kecamatan Balaraja Rayakan Hari Jadi ke-145 dengan Jalan Santai dan Hiburan Rakyat

    TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dalam rangka puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-145 Kecamatan Balaraja, masyarakat tampak antusias mengikuti berbagai kegiatan yang digelar sejak pagi hari, Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang dipusatkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    NO COPY