Tingkatkan Kepedulian Sosial, Pemdes Pasir Ampo Giat Adakan Pengajian Rutin

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Pemerintah Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Sejak beberapa tahun silam telah mengadakan rutinitas pengajian bulanan yang di Motori oleh Kepala Desa Pasir Ampo, perangkat desa dan lembaga desa.

Rutinitas Pengajian dilakukan secara berpindah tempat dalam setiap bulan nya dengan tujuan membangun integritas sosial kemasyarakatan yang bernuansa religi.

Dengan ada pengajian rutin setiap bulannya, kemaslahatan terbentuk, setiap RT sebagai ujung tombak pemerintahan juga dapat membawa inpirasi, dan bila ada hal-hal penting yang menyangkut lingkup sosial kehidupan masyarakat dapat diketahui sedini mungkin, sehingga masyarakat mendapat solusi terbaik.

“Kegiatan Pengajian Bulanan dilakukan secara berpindah tempat untuk memperkokoh tali silaturahmi, biasa di rumah RT atau RW, setiap bulan. Sejak awal saya menjabat hampir 5 tahun, Alhamdulillah hingga saat ini masih berjalan baik, dan sangat bagus sekali manfaatnya. Alhamdulillah Desa kami ini juga telah mendapatkan penghargaan sebagai Desa percontohan dua tahun berturut turut” ucap Kepala Desa Suardi kepada awak media. Selasa, (01/10/2024)

“Penggerak utama nya Bu Kades, Para Ibu PKK dan Para RT/RW, dengan berpindah – pindah tempat secara langsung kami bisa mengetahui keadaan dan hal-hal yang ada dilingkungan, sehingga warga juga mendapatkan solusi terbaik, kan ada ulama yang memberikan pencerahan tentang Habluminallah wahablum minannas, saling tolong menolong juga dalam kebaikan” tambah Suardi orang nomor satu di Desa Pasir Ampo

Rahmawati salah satu kader yang aktif dalam mengikuti pengajian Ia mengutarakan nilai nilai manfaat dari adanya rutinitas pengajian bahwa menurutnya “dengan adanya nya pengajian kami mendapat pencerahan, sehingga hati kami bersih dari sifat syirik, iri, dengki dan lisan kami terhindar dari ghibah, kami memahami bahwa berghibah itu dosa dan memfitnah itu perbuatan keji dan dilarang Allah SWT” tuturnya

(Tim/red)

 

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY