SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan tajam. Setelah sebelumnya disorot karena pengadaan speed trap senilai hampir Rp.300 juta, kini publik digegerkan oleh anggaran pembayaran listrik pascabayar tahun 2025 yang mencapai angka mencengangkan: Rp.28.135.440.000, Kamis (26/06/2025).
Yang lebih mengejutkan, berdasarkan dokumen resmi RUP (Rencana Umum Pengadaan) tahun 2025, ditemukan adanya dua pos anggaran berbeda yang sama-sama mengatasnamakan pembayaran tagihan listrik.
1. Pembayaran Tagihan Rekening Listrik ID Pelanggan APJ Pascabayar sebesar Rp.28.135.440.000 miliar.
2. Belanja Tagihan Listrik Dinas Perhubungan sebesar Rp.1.155.508.836 miliar.
Angka tersebut menimbulkan banyak pertanyaan. Benarkah kebutuhan listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) bisa menelan dana sebesar itu dalam satu tahun? Jika benar, bagaimana mekanisme pengawasan dan auditnya? Jika tidak, dugaan mark-up dan potensi penyalahgunaan anggaran tentu menjadi hal yang patut dicurigai.
Tak hanya anggaran listrik, beberapa pos belanja lain turut menambah daftar kejanggalan dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025:
Pengadaan CCTV lalu lintas (3 unit): Rp1,1 miliar
Pengadaan videotron (1 unit): Rp721 juta
Belanja lampu LED 90 watt: Rp6,6 miliar
Belanja bahan material APJ (kabel, tiang, panel, dan aksesori): Rp1,7 miliar
Belanja makanan dan minuman rapat: tersebar di banyak pos, total melebihi Rp1 miliar
Ironisnya, dana sebesar itu dianggarkan ketika masyarakat masih mengeluhkan kondisi jalan yang gelap, minimnya rambu lalu lintas, dan infrastruktur transportasi yang jauh dari kata layak. Ketimpangan antara kebutuhan nyata publik dan gaya belanja Dishub menjadi sorotan tajam dan memicu kegeraman.
Lebih memprihatinkan, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Drs. H. Achmad Taufik, M.Si., belum juga memberikan klarifikasi. Redaksi SUARAGEMPUR telah mencoba menghubungi yang bersangkutan sejak munculnya polemik speed trap beberapa waktu lalu. Namun upaya klarifikasi berulang kali berujung pada kebuntuan.
Terakhir, saat dikonfirmasi ulang pada Rabu (25/6/2025), Achmad Taufik hanya menjawab singkat melalui pesan:
“Hubungi Pak Sekdis, sekarang lagi pada di Bandung acara Bintek. Konfirmasi aja ke Pak Sekdis, Mas.”
Sikap menghindar ini dianggap sebagai cerminan buruknya tata kelola kepemimpinan di lingkungan Dishub. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa sulit memberikan keterangan terbuka kepada publik?
Transparansi dan akuntabilitas adalah keharusan, apalagi di tengah dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang masih menjadi momok dalam pengelolaan anggaran publik.
Masyarakat kini mendesak DPRD Kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh terhadap rencana belanja Dishub 2025 harus dilakukan, agar tidak ada celah penyelewengan uang rakyat.
Redaksi SUARAGEMPUR kembali mengundang secara terbuka Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi dan menjawab keresahan publik. Karena diam bukan lagi pilihan, terlebih jika dana publik yang dipertaruhkan.
Penulis : Fachri Huzzer