SUARAGEMPUR.COM, TANGERANG — Kasus penganiayaan terhadap tiga sopir truk milik PT BKPN akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah sempat viral di media sosial, pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan oknum anggota kepolisian, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polresta Tangerang dengan dukungan Paminal Propam Polda Banten. Sabtu (30/5/2025).
Tim Resmob Polresta Tangerang berhasil mengamankan Seorang pelaku berinisial D, anggota aktif Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Banten, Leting 45, ditangkap pada Kamis malam (29/5/2025) sekitar pukul 23.40 WIB di kediaman orang tuanya di Perumahan Sudirman, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kanit Resmob Polresta Tangerang, AKP Dedi Ruswandi, S.H., yang menyatakan bahwa proses penangkapan dilakukan secara profesional oleh tim gabungan dan tanpa perlawanan dari pelaku.
“Benar, pelaku telah kami amankan pada Kamis malam. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Polresta Tangerang dan Paminal Polda Banten. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Dedi kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Insiden penganiayaan itu terjadi pada Minggu malam (25/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Adiyasa, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Tiga sopir truk, yakni Hendrianto, Agung, dan Ahmad Rivai, menjadi korban pemukulan brutal oleh pelaku.
Rekaman video kejadian itu viral dan memicu gelombang kemarahan publik. Dalam video, pelaku terlihat melakukan aksi kekerasan secara membabi buta. Aksi tersebut tak hanya menimbulkan luka fisik, tapi juga trauma psikologis mendalam bagi para korban.
Apresiasi patut diberikan kepada jajaran Polresta Tangerang, khususnya Tim Resmob, yang merespons cepat dan profesional. Tindakan sigap ini menjadi bukti bahwa institusi Polri tak mentoleransi pelanggaran hukum oleh anggotanya.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran , Jangan ada lagi oknum aparat yang bertindak semena-mena terhadap rakyat kecil,” ujar Hendrianto, salah satu korban, kepada Suaragempur.com.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polresta Tangerang. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelanggaran tanpa pandang bulu ,” tambah Agung.
Polresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu. Bila terbukti bersalah, pelaku dapat diproses secara pidana dan dijerat dengan sanksi kode etik profesi Polri.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses penyidikan terus berjalan dan menjadi perhatian serius publik.
Kasus ini menjadi ujian sekaligus momentum bagi institusi Kepolisian untuk membuktikan kesungguhan dalam penegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Red.Suaragempur.com