SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Fenomena keberadaan geng sekolah di SMAN 4 Kabupaten Tangerang memicu keresahan para orang tua. Kelompok ini diduga terlibat dalam berbagai kenakalan remaja seperti tawuran, vandalisme, hingga pesta minuman keras. Bahkan, dalam perekrutan anggota baru, geng tersebut disinyalir melakukan tindakan perundungan terhadap siswa baru.
Pada Senin (24/11/2025), pihak sekolah memanggil orang tua korban dan pelaku perundungan. Pertemuan itu sekaligus membuka fakta bahwa aktivitas geng di lingkungan sekolah sebenarnya telah lama berlangsung tanpa sepengetahuan guru maupun jajaran manajemen sekolah.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa anaknya, siswa kelas 10, mengalami perundungan berupa intimidasi dan pemaksaan untuk bergabung dengan geng tersebut. “Kalau menolak, langsung dirundung,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala SMAN 4 Kabupaten Tangerang, Drs. Roni Yunardi, M.I., dikabarkan menyampaikan bahwa kejadian itu bukan tanggung jawab sekolah karena terjadi di luar jam dan area sekolah. Tim media mencoba meminta klarifikasi melalui telepon, namun tidak mendapatkan jawaban.
Pernyataan tersebut mengundang kritik dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Rustam Effendi, yang menegaskan bahwa sekolah tetap memiliki kewajiban hukum untuk melindungi peserta didik dari segala bentuk kekerasan.
“Dalam Pasal 9 ayat (1a) UU 35/2014 dijelaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan oleh pendidik maupun sesama peserta didik. Artinya, sekolah tidak bisa serta merta lepas tangan,” tegasnya.
Rustam juga menjelaskan bahwa sanksi bagi siswa yang terlibat geng atau perundungan di sekolah dapat sangat beragam, mulai dari sanksi internal sekolah hingga sanksi pidana.
“Sekolah dapat memberikan sanksi berupa pembinaan, skorsing, bahkan dikeluarkan (DO) jika perilaku siswa telah membahayakan orang lain. Sementara secara hukum, anak pelaku kekerasan dapat dikenakan pidana anak, mulai dari peringatan, pembinaan di luar lembaga, pelatihan kerja, pembinaan di dalam lembaga, hingga pidana penjara, tergantung tingkat perbuatannya. Semua diatur dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP,” jelas Rustam.
Ia menegaskan bahwa langkah cepat perlu diambil untuk mencegah perundungan berulang, termasuk memberikan sanksi tegas kepada anggota geng yang terlibat kekerasan.
Rustam berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Provinsi Banten segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. “Jika terbukti ada geng pelajar yang terorganisir dan melakukan kekerasan, aparat harus bertindak. Siswa yang terlibat perlu mendapatkan sanksi jelas, bahkan bisa dikeluarkan dari sekolah,” tambahnya.
Fenomena geng di SMAN 4 Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan publik. Orang tua mendesak sekolah, kepolisian, dan pemerintah bergerak cepat sebelum muncul korban berikutnya.
Redaksi : SUARAGEMPUR
