Somasi Kedua Dilayangkan, Firma Hukum Siap Gugat Dua Anggota Polres Tangsel ke Pengadilan

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG SELATAN – Firma Law Firm ER & Partners resmi melayangkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada dua anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, yakni IPDA Edi Tri Waluyo, S.H. (Kanit Unit III Ranmor) dan AIPDA E. Winarto, S.H, senin (24/11/2025).

Somasi bernomor 41/FE-SM/XI/2025 tersebut dikirim setelah somasi pertama yang disampaikan sebelumnya tak mendapatkan respons dari pihak kepolisian.


Menurut keterangan resmi Firma Hukum ER & Partners, tindakan dua anggota Polres Tangsel tersebut diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penanganan perkara pada 14 November 2025.

Pihak firma hukum menyebut adanya tindakan yang dianggap bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, serta prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Lebih jauh, kuasa hukum menyatakan terdapat dugaan intervensi atau tekanan terhadap klien mereka, Yogi Saputra, yang berstatus sebagai pelapor dalam satu perkara, terkait proses pencabutan laporan.

“Kami menilai ada upaya intimidasi terhadap klien kami oleh IPDA Edi Tri Waluyo dan AIPDA E. Winarto. Berdasarkan bukti yang kami miliki, unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi,” ujar Endang Darajat, perwakilan Firma Hukum ER & Partners.

Firma hukum tersebut juga menegaskan bahwa tindakan kedua anggota Polres Tangsel itu telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, yang menurut mereka memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.

Dalam somasi pertama maupun somasi terakhir, Firma Hukum ER & Partners menuntut agar IPDA Edi Tri Waluyo dan AIPDA E. Winarto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak firma hukum.

Permintaan maaf tersebut diminta disampaikan secara tertulis dan dipublikasikan melalui tiga media televisi nasional, dan tiga media cetak nasional, pihak kepolisian diberi tenggat waktu 3 hari sejak surat diterima untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Hingga somasi pertama dan kedua disampaikan, pihak pengacara menyebut tidak ada tanggapan dari IPDA Edi Tri Waluyo maupun AIPDA E. Winarto. Oleh karena itu, mereka menegaskan siap menempuh jalur hukum.

“Jika somasi ini kembali tidak diindahkan, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang dan/atau melaporkan secara resmi ke Propam,” tegas Endang.

Firma Hukum ER & Partners menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil demi memastikan adanya penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang dianggap melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Redaksi : SUARAGEMPUR

  • Related Posts

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dikeluhkan berjalan lambat, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah proses penyelidikan dan…

    Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Kirana Mintra Abadi, Minta Disnaker Bertindak

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – PT Kirana Mintra Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang produksi lilin dan parafin wax di Kawasan Industri Millennium, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah kuasa hukum sejumlah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY