Rustam Effendi Kritik Sikap Kepala Sekolah SMAN 4, Minta APH Tangani Geng Pelajar

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Fenomena keberadaan geng sekolah di SMAN 4 Kabupaten Tangerang memicu keresahan para orang tua. Kelompok ini diduga terlibat dalam berbagai kenakalan remaja seperti tawuran, vandalisme, hingga pesta minuman keras. Bahkan, dalam perekrutan anggota baru, geng tersebut disinyalir melakukan tindakan perundungan terhadap siswa baru.

Pada Senin (24/11/2025), pihak sekolah memanggil orang tua korban dan pelaku perundungan. Pertemuan itu sekaligus membuka fakta bahwa aktivitas geng di lingkungan sekolah sebenarnya telah lama berlangsung tanpa sepengetahuan guru maupun jajaran manajemen sekolah.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa anaknya, siswa kelas 10, mengalami perundungan berupa intimidasi dan pemaksaan untuk bergabung dengan geng tersebut. “Kalau menolak, langsung dirundung,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala SMAN 4 Kabupaten Tangerang, Drs. Roni Yunardi, M.I., dikabarkan menyampaikan bahwa kejadian itu bukan tanggung jawab sekolah karena terjadi di luar jam dan area sekolah. Tim media mencoba meminta klarifikasi melalui telepon, namun tidak mendapatkan jawaban.

Pernyataan tersebut mengundang kritik dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Rustam Effendi, yang menegaskan bahwa sekolah tetap memiliki kewajiban hukum untuk melindungi peserta didik dari segala bentuk kekerasan.

“Dalam Pasal 9 ayat (1a) UU 35/2014 dijelaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan oleh pendidik maupun sesama peserta didik. Artinya, sekolah tidak bisa serta merta lepas tangan,” tegasnya.

Rustam juga menjelaskan bahwa sanksi bagi siswa yang terlibat geng atau perundungan di sekolah dapat sangat beragam, mulai dari sanksi internal sekolah hingga sanksi pidana.

“Sekolah dapat memberikan sanksi berupa pembinaan, skorsing, bahkan dikeluarkan (DO) jika perilaku siswa telah membahayakan orang lain. Sementara secara hukum, anak pelaku kekerasan dapat dikenakan pidana anak, mulai dari peringatan, pembinaan di luar lembaga, pelatihan kerja, pembinaan di dalam lembaga, hingga pidana penjara, tergantung tingkat perbuatannya. Semua diatur dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP,” jelas Rustam.

Ia menegaskan bahwa langkah cepat perlu diambil untuk mencegah perundungan berulang, termasuk memberikan sanksi tegas kepada anggota geng yang terlibat kekerasan.

Rustam berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Provinsi Banten segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. “Jika terbukti ada geng pelajar yang terorganisir dan melakukan kekerasan, aparat harus bertindak. Siswa yang terlibat perlu mendapatkan sanksi jelas, bahkan bisa dikeluarkan dari sekolah,” tambahnya.

Fenomena geng di SMAN 4 Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan publik. Orang tua mendesak sekolah, kepolisian, dan pemerintah bergerak cepat sebelum muncul korban berikutnya.

Redaksi : SUARAGEMPUR


  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY