SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – PT Delta Mega Persada selaku pengembang utama kawasan Suvarna Sutera kembali menuai sorotan. Pasalnya, pengembang disebut tidak memenuhi kewajiban penyediaan tandon air sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tidak menjatuhkan sanksi apa pun, baik berupa denda maupun penangguhan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat kelayakan bangunan, selasa (30/9/2025).
Padahal, menurut temuan DPRD Kabupaten Tangerang, Suvarna Sutera diwajibkan melakukan revisi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun rekomendasi tersebut justru diabaikan, sementara pembangunan di kawasan elit itu tetap berlanjut.
Ketua Front Banten Bersatu (FBB), Asep Supriyatna, menegaskan bahwa kewajiban pengembang dalam penyediaan sarana air bersih diatur jelas dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta aturan turunannya.
“Pengembang perumahan wajib menyediakan tandon air atau sarana penyimpanan air bersih. Itu untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi penghuni dan mencegah terganggunya fungsi hunian. Kalau kewajiban ini dilanggar, pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah tegas, bukan membiarkan,” tegas Asep.
Lebih jauh, Asep menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang patut diduga melakukan praktik “main mata” dengan pengembang. Sebab, sebagai pejabat pemberi izin lingkungan, DLH memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan AMDAL. Jika izin tersebut dikeluarkan tanpa revisi sebagaimana rekomendasi DPRD, maka DLH bisa dianggap lalai dan terancam sanksi hukum.
“Dokumen AMDAL adalah dasar bagi penerbitan izin lingkungan. Jika dokumen itu cacat, otomatis seluruh izin turunannya bermasalah. Anehnya, DLH malah mengaku tidak tahu ada rekomendasi DPRD terkait kewajiban revisi AMDAL Suvarna Sutera,” kata Asep.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemkab Tangerang maupun DLH Kabupaten Tangerang belum memberikan jawaban tegas terkait alasan tidak adanya sanksi terhadap PT Delta Mega Persada meski diduga melanggar aturan.
Red : Suaragempur.com