Suvarna Sutera Diduga Langgar Aturan Tandon Air dan AMDAL, Pemkab Tangerang Dinilai Tutup Mata

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – PT Delta Mega Persada selaku pengembang utama kawasan Suvarna Sutera kembali menuai sorotan. Pasalnya, pengembang disebut tidak memenuhi kewajiban penyediaan tandon air sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tidak menjatuhkan sanksi apa pun, baik berupa denda maupun penangguhan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat kelayakan bangunan, selasa (30/9/2025).

Padahal, menurut temuan DPRD Kabupaten Tangerang, Suvarna Sutera diwajibkan melakukan revisi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun rekomendasi tersebut justru diabaikan, sementara pembangunan di kawasan elit itu tetap berlanjut.

Ketua Front Banten Bersatu (FBB), Asep Supriyatna, menegaskan bahwa kewajiban pengembang dalam penyediaan sarana air bersih diatur jelas dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta aturan turunannya.

“Pengembang perumahan wajib menyediakan tandon air atau sarana penyimpanan air bersih. Itu untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi penghuni dan mencegah terganggunya fungsi hunian. Kalau kewajiban ini dilanggar, pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah tegas, bukan membiarkan,” tegas Asep.

Lebih jauh, Asep menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang patut diduga melakukan praktik “main mata” dengan pengembang. Sebab, sebagai pejabat pemberi izin lingkungan, DLH memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan AMDAL. Jika izin tersebut dikeluarkan tanpa revisi sebagaimana rekomendasi DPRD, maka DLH bisa dianggap lalai dan terancam sanksi hukum.

“Dokumen AMDAL adalah dasar bagi penerbitan izin lingkungan. Jika dokumen itu cacat, otomatis seluruh izin turunannya bermasalah. Anehnya, DLH malah mengaku tidak tahu ada rekomendasi DPRD terkait kewajiban revisi AMDAL Suvarna Sutera,” kata Asep.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemkab Tangerang maupun DLH Kabupaten Tangerang belum memberikan jawaban tegas terkait alasan tidak adanya sanksi terhadap PT Delta Mega Persada meski diduga melanggar aturan.

Red : Suaragempur.com

  • Related Posts

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Raden Adison menuai sorotan tajam. Hingga lebih dari tiga bulan sejak laporan resmi diterima, proses hukum dinilai berjalan di tempat tanpa…

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    SUARAGEMPUR.COM| SERANG – LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Banten menyayangkan sikap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Banten yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait status, pengamanan,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    NO COPY