Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Menanggapi hal aduan dari masyarakat, tentang adanya penjualan obat golongan G jenis tramadol dan exsimer di Wilkum (Wilayah Hukum) Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten, Unit 3 (tiga) Satreskrim Polsek Cisoka berhasil mengamankan penjual obat tramadol dan excimer di Jalan Raya Cisoka, Kampung Caringin, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka. Minggu, 06 Oktober 2024.
Kapolresta Tangerang Kombespol Bahtiar Joko Mujiono, S.I.K.,M.M. melalui Kapolsek Cisoka Akp Eldi, S.H. mengatakan kepada awak media “kami mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat sekitar jam 19.00 wib, terkait peredaran obat golongan G jenis tramadol dan excimer, saya langsung memerintahkan anggota untuk cek TKP dan Satreskrim Polsek Cisoka unit 3 (tiga) berhasil mengamankan 1 (satu) orang penjual toko obat tersebut dengan berikut barang bukti”
Kapolsek Cisoka Akp Eldi, S.H. Menambahkan kepada awak media “Untuk kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, terkait barang bukti berapa butirnya masih kita dalami dan akan kita kembangkan” jelas Eldi.
(Red)
Post Comment