SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Kelanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Raden Adison, yang diduga dilakukan oleh Saripan (Wakil Ketua PSP SPN Nikomas Gemilang), memasuki babak baru. Pada hari ini, korban didampingi tim kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang untuk memberikan keterangan tambahan, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan Laporan Aduan dengan nomor Lapdu/76/II/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tertanggal 27 Februari 2026, agenda pemeriksaan dimulai dengan kehadiran pihak pelapor di Mapolres Serang pada pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimulai pada pukul 14.25 WIB oleh penyidik Unit Jatanras, Bripka Alfin.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak yang dimintai keterangan antara lain Raden Adison selaku korban, serta dua orang saksi, yakni Kursidi dan Budianto. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian serta menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Insiden penganiayaan bermula ketika Raden Adison mendatangi terduga pelaku, Saripan, guna mempertanyakan proses pengunduran dirinya dari keanggotaan Serikat Pekerja PSP SPN Nikomas Gemilang. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan, korban justru diduga mengalami tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan.
Atas peristiwa tersebut, perkara diproses secara hukum dengan jeratan Pasal 466 KUHP Baru yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan. Proses ini menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana kekerasan, khususnya yang terjadi di lingkungan organisasi pekerja.
Tim kuasa hukum dari kantor hukum ER & PARTNER, yang diwakili oleh Moh. Asnawi, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia menyampaikan bahwa pihaknya hadir mendampingi klien beserta saksi guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang di hadapan penyidik.
“Kami hadir mendampingi klien kami, Saudara Raden Adison, beserta dua saksi kunci untuk memastikan fakta-fakta hukum terungkap dengan jelas di hadapan penyidik. Kami juga mengapresiasi respons cepat dari Unit Jatanras Polres Serang dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya keadilan bagi klien kami,” ujar Moh. Asnawi, S.H.
Pihak kuasa hukum berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan profesional. Mereka menilai bahwa tindakan kekerasan dalam lingkungan organisasi pekerja merupakan preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan, sehingga penegakan hukum yang tegas menjadi penting guna memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas hubungan industrial.
Reporter : Risky
