Warga Pertanyakan Legalitas Aktivitas Galian di Lebakdenok Cilegon, Diduga Tak Kantongi Izin Resmi

SUARAGEMPUR.COM | CILEGON, BANTEN – Aktivitas tambang galian di wilayah Kelurahan Lebakdenok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, tengah menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan pengerukan lahan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan lengkap dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah armada truk bermuatan tanah keluar-masuk area galian. Kondisi jalan di sekitar lokasi tampak becek dan berlumpur akibat ceceran material, terutama saat hujan turun. Situasi ini dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa lahan tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial SDM. Namun hingga kini, belum terlihat adanya papan informasi proyek maupun dokumen izin lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terpasang di area operasional.

Selain itu, belum ada kejelasan terkait kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan atas aktivitas galian tersebut. Warga menilai, apabila kegiatan tersebut benar tidak mengantongi izin resmi, maka berpotensi merugikan daerah serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

Ceceran tanah dari truk pengangkut material menyebabkan jalan menjadi licin dan berlumpur. Kondisi ini dinilai berisiko bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di kawasan tersebut.

Warga mendesak Pemerintah Kota Cilegon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas galian itu telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Kami hanya ingin kepastian, apakah galian ini memiliki izin resmi atau tidak. Jika memang tidak ada izin, tentu hal ini merugikan daerah dan berpotensi merusak lingkungan sekitar,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola berinisial SDM belum memberikan keterangan resmi terkait kelengkapan dokumen perizinan usaha tersebut. Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cilegon bersama aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan verifikasi. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter : Bani Latif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY