SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN– Gubernur Banten Andra Soni melantik sebanyak 4.631 pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dalam kesempatan tersebut, Andra menekankan pentingnya pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (15/12/2025). Selain PPPK, Pemprov Banten juga menyerahkan SK kepada 31 pejabat fungsional serta 5 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan IPDN.
“Saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang hari ini menerima SK dan dilantik menjadi pejabat fungsional,” kata Andra Soni.
Ia menegaskan seluruh aparatur pemerintah harus mampu bekerja sama dan bekerja keras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kolaborasi dan dedikasi menjadi kunci dalam mewujudkan Banten yang maju.
“Semoga kita bisa bekerja sama melayani masyarakat dalam rangka menuju Banten Maju, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Andra juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah pegawai honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Namun, proses pengangkatan tersebut tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“SK ini diterbitkan berdasarkan regulasi yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, ada pula pegawai honorer yang pada tahun yang sama mendaftar sebagai CPNS, namun belum berhasil lolos seleksi sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai PPPK pada periode tersebut.
“Karena belum beruntung, maka secara otomatis mereka tidak bisa didaftarkan pada tahun yang sama,” pungkas Andra.(Red)
