SUARAGEMPUR.COM| SERANG — Proses mediasi sengketa tanah dan bangunan antara saudari Jumanah dengan ahli waris almarhum Busro B. H. Ahmad yang digelar di Kantor Kelurahan Pipitan berakhir tanpa titik temu. Pertemuan tersebut dinyatakan deadlock setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan,Selasa (14/4/2026).
Mediasi turut dihadiri sejumlah pihak, termasuk saksi Bapak Dulpatah dan Bapak Arif, serta dua figur otoritas wilayah, yakni mantan Lurah Pipitan Jamari dan Lurah aktif Ninis Hasifah.
Kebuntuan terjadi setelah Jumanah mengajukan tuntutan ganti rugi bangunan sebesar Rp25 juta. Pihak ahli waris secara tegas menolak nominal tersebut karena dinilai tidak berdasar dan tidak disepakati sejak awal.
Perbedaan pandangan terkait nilai kompensasi membuat mediasi tidak menghasilkan keputusan konkret.
Dalam forum mediasi, mantan Lurah Pipitan, Jamari, mengungkap fakta yang memicu tanda tanya. Ia menyebut bahwa saat penandatanganan dokumen jual beli di masa lalu, surat tersebut masih dalam kondisi kosong atau belum berisi keterangan lengkap.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya cacat prosedur dalam proses administrasi yang menjadi dasar klaim kepemilikan.
Tak hanya itu, ahli waris juga menemukan adanya perbedaan mencolok pada tanda tangan almarhum Busro jika dibandingkan dengan dokumen resmi lainnya.
Polemik semakin memanas setelah Lurah Pipitan, Ninis Hasifah, menyatakan bahwa perbedaan tanda tangan tersebut “tidak menjadi masalah.”
Pernyataan ini langsung menuai reaksi keras dari pihak ahli waris. Mereka menilai sikap tersebut mencederai prinsip kehati-hatian dalam menilai keabsahan dokumen hukum.
“Tanda tangan adalah identitas hukum yang bersifat unik dan tidak bisa berubah-ubah. Pernyataan seperti itu sangat kami sesalkan. Kami mempertanyakan netralitas pihak kelurahan,” tegas perwakilan ahli waris.
Ahli waris secara terbuka menyampaikan kekecewaan atas jalannya mediasi yang dinilai tidak objektif. Mereka menduga adanya sikap yang tidak netral dari pihak kelurahan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Sebagai institusi pemerintah tingkat bawah, kelurahan seharusnya berperan sebagai mediator yang adil, bukan justru menimbulkan persepsi keberpihakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian dan keadilan atas kepemilikan lahan dan bangunan yang disengketakan.
Kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian yang transparan dan akuntabel.
Redaksi
