Mediasi Sengketa Lahan di Pipitan Deadlock, Ahli Waris Soroti Sikap Lurah dan Kejanggalan Dokumen

SUARAGEMPUR.COM| SERANG — Proses mediasi sengketa tanah dan bangunan antara saudari Jumanah dengan ahli waris almarhum Busro B. H. Ahmad yang digelar di Kantor Kelurahan Pipitan berakhir tanpa titik temu. Pertemuan tersebut dinyatakan deadlock setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan,Selasa (14/4/2026).

Mediasi turut dihadiri sejumlah pihak, termasuk saksi Bapak Dulpatah dan Bapak Arif, serta dua figur otoritas wilayah, yakni mantan Lurah Pipitan Jamari dan Lurah aktif Ninis Hasifah.

Kebuntuan terjadi setelah Jumanah mengajukan tuntutan ganti rugi bangunan sebesar Rp25 juta. Pihak ahli waris secara tegas menolak nominal tersebut karena dinilai tidak berdasar dan tidak disepakati sejak awal.

Perbedaan pandangan terkait nilai kompensasi membuat mediasi tidak menghasilkan keputusan konkret.

Dalam forum mediasi, mantan Lurah Pipitan, Jamari, mengungkap fakta yang memicu tanda tanya. Ia menyebut bahwa saat penandatanganan dokumen jual beli di masa lalu, surat tersebut masih dalam kondisi kosong atau belum berisi keterangan lengkap.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya cacat prosedur dalam proses administrasi yang menjadi dasar klaim kepemilikan.

Tak hanya itu, ahli waris juga menemukan adanya perbedaan mencolok pada tanda tangan almarhum Busro jika dibandingkan dengan dokumen resmi lainnya.

Polemik semakin memanas setelah Lurah Pipitan, Ninis Hasifah, menyatakan bahwa perbedaan tanda tangan tersebut “tidak menjadi masalah.”

Pernyataan ini langsung menuai reaksi keras dari pihak ahli waris. Mereka menilai sikap tersebut mencederai prinsip kehati-hatian dalam menilai keabsahan dokumen hukum.

“Tanda tangan adalah identitas hukum yang bersifat unik dan tidak bisa berubah-ubah. Pernyataan seperti itu sangat kami sesalkan. Kami mempertanyakan netralitas pihak kelurahan,” tegas perwakilan ahli waris.

Ahli waris secara terbuka menyampaikan kekecewaan atas jalannya mediasi yang dinilai tidak objektif. Mereka menduga adanya sikap yang tidak netral dari pihak kelurahan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa.

Sebagai institusi pemerintah tingkat bawah, kelurahan seharusnya berperan sebagai mediator yang adil, bukan justru menimbulkan persepsi keberpihakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian dan keadilan atas kepemilikan lahan dan bangunan yang disengketakan.

Kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian yang transparan dan akuntabel.

Redaksi

  • Related Posts

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua PC F SP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, Moh Januri, S.H., mengantarkan langsung tembusan surat somasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY