Mediasi Sengketa Lahan di Pipitan Deadlock, Ahli Waris Soroti Sikap Lurah dan Kejanggalan Dokumen

SUARAGEMPUR.COM| SERANG — Proses mediasi sengketa tanah dan bangunan antara saudari Jumanah dengan ahli waris almarhum Busro B. H. Ahmad yang digelar di Kantor Kelurahan Pipitan berakhir tanpa titik temu. Pertemuan tersebut dinyatakan deadlock setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan,Selasa (14/4/2026).

Mediasi turut dihadiri sejumlah pihak, termasuk saksi Bapak Dulpatah dan Bapak Arif, serta dua figur otoritas wilayah, yakni mantan Lurah Pipitan Jamari dan Lurah aktif Ninis Hasifah.

Kebuntuan terjadi setelah Jumanah mengajukan tuntutan ganti rugi bangunan sebesar Rp25 juta. Pihak ahli waris secara tegas menolak nominal tersebut karena dinilai tidak berdasar dan tidak disepakati sejak awal.

Perbedaan pandangan terkait nilai kompensasi membuat mediasi tidak menghasilkan keputusan konkret.

Dalam forum mediasi, mantan Lurah Pipitan, Jamari, mengungkap fakta yang memicu tanda tanya. Ia menyebut bahwa saat penandatanganan dokumen jual beli di masa lalu, surat tersebut masih dalam kondisi kosong atau belum berisi keterangan lengkap.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya cacat prosedur dalam proses administrasi yang menjadi dasar klaim kepemilikan.

Tak hanya itu, ahli waris juga menemukan adanya perbedaan mencolok pada tanda tangan almarhum Busro jika dibandingkan dengan dokumen resmi lainnya.

Polemik semakin memanas setelah Lurah Pipitan, Ninis Hasifah, menyatakan bahwa perbedaan tanda tangan tersebut “tidak menjadi masalah.”

Pernyataan ini langsung menuai reaksi keras dari pihak ahli waris. Mereka menilai sikap tersebut mencederai prinsip kehati-hatian dalam menilai keabsahan dokumen hukum.

“Tanda tangan adalah identitas hukum yang bersifat unik dan tidak bisa berubah-ubah. Pernyataan seperti itu sangat kami sesalkan. Kami mempertanyakan netralitas pihak kelurahan,” tegas perwakilan ahli waris.

Ahli waris secara terbuka menyampaikan kekecewaan atas jalannya mediasi yang dinilai tidak objektif. Mereka menduga adanya sikap yang tidak netral dari pihak kelurahan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa.

Sebagai institusi pemerintah tingkat bawah, kelurahan seharusnya berperan sebagai mediator yang adil, bukan justru menimbulkan persepsi keberpihakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian dan keadilan atas kepemilikan lahan dan bangunan yang disengketakan.

Kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian yang transparan dan akuntabel.

Redaksi

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY