SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG — Camat Kemiri, Rudi HK, resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di wilayah kerja Kabupaten Tangerang, Selasa (14/4/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam suasana khidmat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Tangerang, Ahmad Hafidz.
Selain Rudi HK, sejumlah pejabat lainnya juga dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS dalam kesempatan yang sama.

Dalam prosesi tersebut, para pejabat mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai pelantikan, Rudi HK menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas baru tersebut.
“Ini adalah tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas. InsyaAllah, saya akan bekerja secara profesional dan transparan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan,” ujar Rudi HK.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan instansi terkait dalam mendukung pelayanan administrasi pertanahan yang optimal.
“Dengan adanya peran PPATS ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi pertanahan secara cepat, tepat, dan sesuai aturan,” tambahnya.
Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik di sektor pertanahan, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.
Reporter : Roy
