Camat Kemiri Rudi HK Resmi Dilantik sebagai PPATS di Kabupaten Tangerang

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG — Camat Kemiri, Rudi HK, resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di wilayah kerja Kabupaten Tangerang, Selasa (14/4/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam suasana khidmat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Tangerang, Ahmad Hafidz.

Selain Rudi HK, sejumlah pejabat lainnya juga dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS dalam kesempatan yang sama.

Dalam prosesi tersebut, para pejabat mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai pelantikan, Rudi HK menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas baru tersebut.

“Ini adalah tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas. InsyaAllah, saya akan bekerja secara profesional dan transparan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan,” ujar Rudi HK.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan instansi terkait dalam mendukung pelayanan administrasi pertanahan yang optimal.

“Dengan adanya peran PPATS ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi pertanahan secara cepat, tepat, dan sesuai aturan,” tambahnya.

Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik di sektor pertanahan, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.

Reporter : Roy

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY