OMBUDSMAN Lampung Nyatakan BPN Bandar Lampung Maladministrasi, Blokir 26 SHM Disorot

SUARAGEMPUR.COM | LAMPUNG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung secara resmi menutup laporan yang diajukan oleh DPP KAMPUD terkait dugaan maladministrasi dalam pencatatan blokir sertifikat tanah di Kota Bandar Lampung.

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Ulin Nuha terbukti melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam proses pencatatan blokir terhadap 21 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB atas nama DMP.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman melalui surat Nomor: T/070/LM.29.09/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan adanya praktik maladministrasi lain berupa penundaan berlarut terhadap pengaduan keberatan atas permohonan penghapusan blokir 26 SHM dan SHGB yang diajukan sejak 3 Maret 2025.

Menanggapi hasil tersebut, Seno Aji selaku Ketua Umum DPP KAMPUD sekaligus kuasa dari pemilik sertifikat, mendesak agar Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh dalam pelayanan publik, khususnya yang menyangkut hak atas tanah.

“Putusan Ombudsman ini harus menjadi momentum pembenahan. Pelayanan publik harus transparan, akuntabel, cepat, dan menjunjung kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat,” tegasnya, Minggu (26/4/2026).

Seno juga menilai, tindakan maladministrasi tersebut telah menimbulkan kerugian nyata, baik secara materiil maupun immateriil bagi pemilik 26 SHM dan SHGB yang diblokir.

Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak pada hak keperdataan masyarakat wajib berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

Kasus ini bermula dari laporan DPP KAMPUD pada 24 Juni 2025 terhadap Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang saat itu dipimpin Albert Muntarie. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencatatan blokir 26 bidang tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Akibat blokir tersebut, pemilik sertifikat tidak dapat mengakses layanan pertanahan dalam bentuk apapun, yang berdampak langsung pada kerugian hukum dan ekonomi.

Redaksi

  • Related Posts

    Tim Penggerak PKK Provinsi Banten Gelar Lomba Penilaian 10 Program Pokok PKK di Desa Cangkudu Balaraja

    TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 tahun 2026, Tim Penggerak PKK Provinsi Banten menggelar lomba penilaian 10 Program Pokok PKK tingkat provinsi. Kegiatan ini…

    Kasus kematian Joni Iskandar memanas, kuasa hukum layangkan somasi kedua: peringatan terakhir, ancam tempuh semua jalur hukum

    BANDAR LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Kasus kematian Joni Iskandar kembali memanas. Kantor Hukum ER & Partners selaku kuasa hukum Apriliani Niken Pratiwi, istri almarhum, resmi melayangkan Somasi Kedua sebagai peringatan terakhir…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kecamatan Balaraja Rayakan Hari Jadi ke-145 dengan Jalan Santai dan Hiburan Rakyat

    Kecamatan Balaraja Rayakan Hari Jadi ke-145 dengan Jalan Santai dan Hiburan Rakyat

    Tim Penggerak PKK Provinsi Banten Gelar Lomba Penilaian 10 Program Pokok PKK di Desa Cangkudu Balaraja

    Tim Penggerak PKK Provinsi Banten Gelar Lomba Penilaian 10 Program Pokok PKK di Desa Cangkudu Balaraja

    Camat Kemiri Sambangi Warga Desa Klebet yang Sakit, Berikan Bantuan dan Fasilitasi Pengobatan

    Camat Kemiri Sambangi Warga Desa Klebet yang Sakit, Berikan Bantuan dan Fasilitasi Pengobatan

    Kasus kematian Joni Iskandar memanas, kuasa hukum layangkan somasi kedua: peringatan terakhir, ancam tempuh semua jalur hukum

    Kasus kematian Joni Iskandar memanas, kuasa hukum layangkan somasi kedua: peringatan terakhir, ancam tempuh semua jalur hukum

    Tahun Baru Islam 1 Muharam, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan dan Bersama Jaga Kamtibmas

    Tahun Baru Islam 1 Muharam, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan dan Bersama Jaga Kamtibmas

    Konferensi Pers Dugaan Pengeroyokan Warga di Curug, Oknum Mata Elang Jadi Sorotan

    Konferensi Pers Dugaan Pengeroyokan Warga di Curug, Oknum Mata Elang Jadi Sorotan

    NO COPY