SUARAGEMPUR.COM | LAMPUNG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung secara resmi menutup laporan yang diajukan oleh DPP KAMPUD terkait dugaan maladministrasi dalam pencatatan blokir sertifikat tanah di Kota Bandar Lampung.
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Ulin Nuha terbukti melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam proses pencatatan blokir terhadap 21 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB atas nama DMP.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman melalui surat Nomor: T/070/LM.29.09/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan adanya praktik maladministrasi lain berupa penundaan berlarut terhadap pengaduan keberatan atas permohonan penghapusan blokir 26 SHM dan SHGB yang diajukan sejak 3 Maret 2025.
Menanggapi hasil tersebut, Seno Aji selaku Ketua Umum DPP KAMPUD sekaligus kuasa dari pemilik sertifikat, mendesak agar Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh dalam pelayanan publik, khususnya yang menyangkut hak atas tanah.
“Putusan Ombudsman ini harus menjadi momentum pembenahan. Pelayanan publik harus transparan, akuntabel, cepat, dan menjunjung kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat,” tegasnya, Minggu (26/4/2026).
Seno juga menilai, tindakan maladministrasi tersebut telah menimbulkan kerugian nyata, baik secara materiil maupun immateriil bagi pemilik 26 SHM dan SHGB yang diblokir.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak pada hak keperdataan masyarakat wajib berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
Kasus ini bermula dari laporan DPP KAMPUD pada 24 Juni 2025 terhadap Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang saat itu dipimpin Albert Muntarie. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencatatan blokir 26 bidang tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Akibat blokir tersebut, pemilik sertifikat tidak dapat mengakses layanan pertanahan dalam bentuk apapun, yang berdampak langsung pada kerugian hukum dan ekonomi.
Redaksi
