SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN – Dugaan kebocoran data pribadi karyawan kembali mencuat di lingkungan PT Nikomas Gemilang. Empat orang karyawan berinisial F, D, E, dan B mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan data yang berujung pada pemotongan gaji otomatis melalui Koperasi 71 di kawasan perusahaan, Jum’at (5/6/2026).
Kepada awak media, para korban menegaskan bahwa mereka tidak pernah menandatangani surat kuasa pemotongan gaji maupun menyerahkan nomor rekening pribadi untuk kepentingan pinjaman atau administrasi koperasi.
Merasa dirugikan, keempat karyawan tersebut melakukan konfirmasi kepada pihak Human Resources (HR). Dalam pertemuan yang turut didampingi salah satu karyawan berinisial ZM, pihak perusahaan mengaku tidak mengetahui bagaimana data karyawan dapat berada di pihak koperasi.
Dalam keterangannya, ZM bahkan menduga adanya keterlibatan oknum internal HR berinisial M. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah karyawan yang hendak mengubah sistem penggajian diarahkan oleh oknum tersebut untuk mendatangi Koperasi 71. Selain itu, beredar informasi bahwa oknum yang sama diduga memiliki keterkaitan dengan kepengurusan koperasi.
Jika dugaan tersebut terbukti, para korban menilai telah terjadi konflik kepentingan serius yang mencederai fungsi HR sebagai pihak yang seharusnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data karyawan.
Di sisi lain, pihak Koperasi 71 saat dikonfirmasi menyatakan bahwa para korban telah menandatangani dua dokumen administrasi. Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh keempat karyawan yang mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun.
Ketika diminta menunjukkan dokumen asli untuk keperluan verifikasi tanda tangan, pihak koperasi disebut tidak bersedia memperlihatkannya.
Para korban juga mempertanyakan mekanisme pemotongan gaji yang seharusnya membutuhkan data rekening pribadi. Salah satu petugas koperasi, Selamet, disebut menyatakan bahwa data karyawan telah “terhubung” ke sistem koperasi. Sementara petugas lain, Nuril, dikabarkan menyebut bahwa nomor rekening diperoleh dari pihak Bank BTN.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kebocoran data pribadi yang melibatkan informasi sensitif milik karyawan.
Atas peristiwa ini, para korban berencana menunjuk kuasa hukum dan menempuh jalur hukum. Mereka mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah pengadilan dengan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi serta pemalsuan tanda tangan dalam dokumen kuasa pemotongan gaji.
“Kami hanya meminta, jika benar itu tanda tangan kami, tolong tunjukkan dokumen aslinya. Kami siap diuji melalui laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya,” ujar salah satu korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Nikomas Gemilang maupun pihak Bank BTN terkait dugaan kebocoran data dan penggunaan nomor rekening karyawan tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pengaduan dan keterangan pihak yang mengaku sebagai korban. Seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Nikomas Gemilang, Koperasi 71, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih tajam (gaya investigatif) atau versi headline viral untuk TikTok/FYP dari berita ini.
Reporter: Risky
Editor: Fachri







