TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Video dan unggahan yang viral di akun Instagram Info Balaraja memicu sorotan publik terkait keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG Benda 3 yang berlokasi di Kampung Benda RT 002 RW 001, Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Dalam unggahan tersebut, sejumlah warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari saluran pembuangan air limbah dapur MBG, Jum’at (12/7/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar melalui akun Instagram Info Balaraja, warga mengaku keberadaan IPAL tersebut dibangun di lahan yang disebut sebagai tanah milik PU tanpa adanya sosialisasi maupun persetujuan dari masyarakat sekitar. Warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan fasilitas pengolahan limbah tersebut karena disebut tidak melibatkan pemerintah desa maupun lingkungan sekitar.
Dalam pesan yang diunggah akun tersebut, warga menyampaikan keluhan bahwa air limbah yang keluar dari instalasi tersebut mengeluarkan aroma tidak sedap yang diduga menyerupai bau bahan kimia. Keluhan itu disebut telah dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi IPAL dan menimbulkan keresahan di lingkungan permukiman.
Tidak hanya soal bau, warga juga menyoroti lokasi pembangunan IPAL yang berada sangat dekat dengan rumah penduduk. Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat bangunan instalasi limbah berada di sisi jalan lingkungan dan berdekatan dengan area hunian warga. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan maupun kesehatan apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai standar yang berlaku.
Publik kini menunggu respons dari pengelola SPPG Benda 3, Pemerintah Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, serta instansi teknis terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan, penggunaan lahan, serta sistem pengelolaan limbah yang diterapkan di lokasi tersebut.
Apabila benar terdapat pembangunan fasilitas pengolahan limbah tanpa izin yang memadai atau menimbulkan pencemaran lingkungan, pemerintah daerah dan instansi berwenang didorong segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh guna memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terlindungi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG Benda 3 maupun pemerintah terkait atas keluhan warga yang viral di media sosial tersebut.
(Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola SPPG Benda 3, Pemerintah Desa Benda, maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Sumber: InstagramInfoBalaraja
Editor: Fachri





