TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan sikap politik organisasinya melalui sejumlah deklarasi dukungan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024. Dalam pernyataan terbarunya, organisasi tersebut juga menyampaikan penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jum’at (27/6/2026).
Pada 23 April 2024, DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mendeklarasikan dukungan kepada Moch Maesyal Rasyid sebagai calon Bupati Tangerang periode 2024–2029. Deklarasi tersebut digelar di Kantor DPC KSPSI (MJH) Balaraja dan disebut sebagai bentuk dukungan politik organisasi terhadap calon kepala daerah tersebut.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2024, DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang bersama sejumlah buruh di Banten juga menyatakan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024.
Selanjutnya, pada 20 September 2024, organisasi itu kembali menggelar deklarasi dukungan kepada pasangan Andra Soni–H. Achmad Dimyati Natakusumah sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2024–2029.
Selain menyampaikan dukungan politik, DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang juga menyatakan sikap menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut organisasi tersebut, anggaran negara dinilai lebih tepat diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperluas lapangan kerja yang layak, memperkuat jaminan sosial, serta memastikan setiap kebijakan pemerintah disusun secara transparan, efektif, dan tepat sasaran.
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Efendi, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal aspirasi pekerja dan memperjuangkan kebijakan yang dinilai berpihak kepada kaum buruh serta masyarakat kecil.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang sebelumnya juga aktif menyampaikan berbagai aspirasi pekerja dalam sejumlah momentum, termasuk peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh di Kabupaten Tangerang.
Catatan redaksi: Agar berita memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebaiknya ditambahkan tanggapan atau klarifikasi dari pihak pemerintah terkait alasan dan tujuan pelaksanaan program MBG sehingga seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh ruang pemberitaan yang seimbang.
Redaksi





