Video Live Aktivitas PETI di Kotanopan Viral, Sejumlah Aktivis Desak Polda Sumut Usut Dugaan Aktor Intelektual Tambang Ilegal

SUARAGEMPUR.COM| PENYABUNGAN – Beredarnya video siaran langsung (live) di media sosial yang memperlihatkan dugaan aktivitas alat berat ekskavator di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, memicu sorotan publik dan reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat serta pegiat lingkungan, Kamis (2/7/2026).

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional tambang.

Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ahmad Ridwandy Nasution, menyatakan bahwa video yang beredar dinilai menjadi perhatian serius karena memperlihatkan dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan secara terbuka.

“Aktivitas yang dipertontonkan melalui siaran langsung di media sosial tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” ujarnya kepada wartawan di Panyabungan, Rabu (2/7).

Dalam pernyataannya, Ahmad Ridwandy didampingi Ketua PC Ikatan Pelajar Alwashliyah (IPA) Hanafi Lubis, Ketua Jaringan Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (JAM-NU) Ahmad Rangkuti, Ketua Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK-SK) Dahler Lubis, Presidium SIPLAH Ahmad Rifai Nasution, serta Ketua Aliansi Muda Peduli Lingkungan (AMPEL) Rahmat Hasibuan.

Mereka menyampaikan bahwa berbagai organisasi masyarakat dan mahasiswa di Kabupaten Mandailing Natal telah lama menyuarakan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin di daerah tersebut.

Dalam kesempatan itu, mereka juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan adanya aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga membiayai aktivitas pertambangan ilegal. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut bersalah.

Menurut mereka, upaya penertiban yang selama ini dilakukan dinilai belum menyentuh dugaan jaringan utama yang diduga mengendalikan aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut apabila terdapat dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para aktivis lingkungan tersebut juga mendesak agar seluruh alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI disita apabila terbukti melanggar hukum, serta meminta penelusuran terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Mereka menilai persoalan pertambangan tanpa izin bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem, dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam di Kabupaten Mandailing Natal.

Sebagai tindak lanjut, mereka menyatakan akan menyampaikan surat kepada Kapolri serta Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk aspirasi agar penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di Mandailing Natal dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan para aktivis. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Apabila akan diterbitkan, sebaiknya sertakan juga konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak Polda Sumut maupun pihak yang disebut agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan dan mengurangi risiko hukum.

Redaksi

  • Related Posts

    Ombudsman Periksa Kepala BPN Bandar Lampung Terkait Laporan Sengketa Pelayanan Publik

    BANDAR LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Lampung mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., terkait laporan dugaan…

    ER & Partner Minta Polsek Cisoka Segera Tindak Lanjuti Terlapor Kasus Penganiayaan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Managing Partner Law Firm ER & Partner, Rustam Effendi, S.H., M.H., meminta Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, segera menindaklanjuti penanganan perkara dugaan penganiayaan yang saat ini masih dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Ombudsman Periksa Kepala BPN Bandar Lampung Terkait Laporan Sengketa Pelayanan Publik

    Ombudsman Periksa Kepala BPN Bandar Lampung Terkait Laporan Sengketa Pelayanan Publik

    ER & Partner Minta Polsek Cisoka Segera Tindak Lanjuti Terlapor Kasus Penganiayaan

    ER & Partner Minta Polsek Cisoka Segera Tindak Lanjuti Terlapor Kasus Penganiayaan

    Perusahaan Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Banten Bawa Temuan ke Dialog RUU Ketenagakerjaan

    Perusahaan Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Banten Bawa Temuan ke Dialog RUU Ketenagakerjaan

    AQUFEST 2026 Resmi Ditutup, Literasi dan Kreativitas Jadi Sorotan

    AQUFEST 2026 Resmi Ditutup, Literasi dan Kreativitas Jadi Sorotan

    Dari SIQTAFEST hingga AQUFEST, Perjalanan Festival Al-Qur’an HMPIAT Terus Berkembang

    Dari SIQTAFEST hingga AQUFEST, Perjalanan Festival Al-Qur’an HMPIAT Terus Berkembang

    AQUFEST 2026 Sukses, Perkuat Literasi dan Potensi Generasi Qur’ani

    AQUFEST 2026 Sukses, Perkuat Literasi dan Potensi Generasi Qur’ani

    NO COPY