Video Live Aktivitas PETI di Kotanopan Viral, Sejumlah Aktivis Desak Polda Sumut Usut Dugaan Aktor Intelektual Tambang Ilegal

SUARAGEMPUR.COM| PENYABUNGAN – Beredarnya video siaran langsung (live) di media sosial yang memperlihatkan dugaan aktivitas alat berat ekskavator di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, memicu sorotan publik dan reaksi dari sejumlah organisasi masyarakat serta pegiat lingkungan, Kamis (2/7/2026).

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional tambang.

Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ahmad Ridwandy Nasution, menyatakan bahwa video yang beredar dinilai menjadi perhatian serius karena memperlihatkan dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan secara terbuka.

“Aktivitas yang dipertontonkan melalui siaran langsung di media sosial tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” ujarnya kepada wartawan di Panyabungan, Rabu (2/7).

Dalam pernyataannya, Ahmad Ridwandy didampingi Ketua PC Ikatan Pelajar Alwashliyah (IPA) Hanafi Lubis, Ketua Jaringan Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (JAM-NU) Ahmad Rangkuti, Ketua Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK-SK) Dahler Lubis, Presidium SIPLAH Ahmad Rifai Nasution, serta Ketua Aliansi Muda Peduli Lingkungan (AMPEL) Rahmat Hasibuan.

Mereka menyampaikan bahwa berbagai organisasi masyarakat dan mahasiswa di Kabupaten Mandailing Natal telah lama menyuarakan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin di daerah tersebut.

Dalam kesempatan itu, mereka juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan adanya aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga membiayai aktivitas pertambangan ilegal. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut bersalah.

Menurut mereka, upaya penertiban yang selama ini dilakukan dinilai belum menyentuh dugaan jaringan utama yang diduga mengendalikan aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut apabila terdapat dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para aktivis lingkungan tersebut juga mendesak agar seluruh alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI disita apabila terbukti melanggar hukum, serta meminta penelusuran terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Mereka menilai persoalan pertambangan tanpa izin bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem, dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam di Kabupaten Mandailing Natal.

Sebagai tindak lanjut, mereka menyatakan akan menyampaikan surat kepada Kapolri serta Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk aspirasi agar penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di Mandailing Natal dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan para aktivis. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Apabila akan diterbitkan, sebaiknya sertakan juga konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak Polda Sumut maupun pihak yang disebut agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan dan mengurangi risiko hukum.

Redaksi

  • Related Posts

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas

    LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H yang baru dilantik…

    PERBICARAAN RUSTAM EFFENDI DENGAN KABID HI DISNAKER SERANG: “PATUH ATURAN ATAU HADAPI KONSEKUENSINYA!”

    SERANG | SUARAGEMPUR.COM – Ketua PD F SP TSK KSPSI (MJH) Provinsi Banten, Rustam Effendi, angkat bicara dengan nada keras dan penuh peringatan dalam perbincangan langsung dengan Kepala Bidang Hubungan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kemeriahan HUT RI ke-81 Pecah di Stadion Atletik Kemiri, Karnaval 7 Desa Warga Unjuk Kreativitas

    Kemeriahan HUT RI ke-81 Pecah di Stadion Atletik Kemiri, Karnaval 7 Desa Warga Unjuk Kreativitas

    Detik-Detik Paskibra Kecamatan Kemiri Kibarkan Sang Merah Putih di HUT RI ke-81

    Detik-Detik Paskibra Kecamatan Kemiri Kibarkan Sang Merah Putih di HUT RI ke-81

    LSI-LBI CUP 2026 Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pererat Silaturahmi dan Sportivitas Antar Karyawan

    LSI-LBI CUP 2026 Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Pererat Silaturahmi dan Sportivitas Antar Karyawan

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas

    PERBICARAAN RUSTAM EFFENDI DENGAN KABID HI DISNAKER SERANG: “PATUH ATURAN ATAU HADAPI KONSEKUENSINYA!”

    PERBICARAAN RUSTAM EFFENDI DENGAN KABID HI DISNAKER SERANG: “PATUH ATURAN ATAU HADAPI KONSEKUENSINYA!”

    PHK Lisan Sepihak, Kuasa Hukum Ajukan Mediasi ke Disnaker Kabupaten Tangerang

    PHK Lisan Sepihak, Kuasa Hukum Ajukan Mediasi ke Disnaker Kabupaten Tangerang

    NO COPY