Perundingan Bipartit PT EBT Plumbing Supply Buntu, Serikat Pekerja Ancam Tempuh Jalur Hukum

SERANG, BANTEN| SUARAGEMPUR.COM – Perundingan bipartit antara Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT EBT Plumbing Supply dengan manajemen perusahaan berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock, Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor perusahaan tersebut, serikat pekerja menuding adanya sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang Tahun 2026, hingga dugaan praktik union busting.

Perundingan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.00 WIB turut dihadiri perwakilan PD TSK KSPSI Banten sebagai pendamping pekerja, serta jajaran direksi dan HRD PT EBT Plumbing Supply. Namun, pembahasan tidak menghasilkan titik temu karena perusahaan dinilai belum memberikan jawaban konkret terhadap tuntutan yang diajukan pihak pekerja.

Dalam forum tersebut, serikat pekerja menyampaikan empat persoalan utama yang dianggap melanggar hak normatif pekerja. Pertama, PHK sepihak yang dinilai tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, perusahaan disebut belum menerapkan UMK Kabupaten Serang Tahun 2026. Ketiga, adanya jam kerja yang melebihi batas maksimal sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Keempat, dugaan union busting atau tindakan yang menghambat aktivitas serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Selain itu, serikat pekerja menegaskan bahwa para pekerja yang selama ini berstatus harian lepas (HL) secara hukum telah memenuhi syarat untuk berubah status menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena telah melewati masa kerja yang ditentukan.

“Kami meminta PHK dibatalkan, rekan-rekan dipekerjakan kembali, serta upah disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Ini bukan permintaan berlebihan, melainkan hak yang wajib dipenuhi,” ujar Asnawi selaku juru bicara pekerja.

Sementara itu, pihak manajemen yang diwakili Mr. Lie, Ibu Mega, dan Rizal selaku HRD menolak tuntutan untuk mempekerjakan kembali pekerja yang terkena PHK. Menurut manajemen, keputusan tersebut diambil karena adanya dugaan pelanggaran disiplin kerja. Perusahaan juga menjelaskan bahwa proses pembenahan administrasi ketenagakerjaan masih berlangsung setelah perekrutan tenaga HRD baru pada Maret 2026.

“Kami berkomitmen memenuhi hak pekerja, namun harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan secara bertahap,” ujar perwakilan manajemen.

Sebagai hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat memberikan waktu kepada perusahaan hingga 15 Juli 2026 untuk menyampaikan jawaban resmi atas seluruh tuntutan yang diajukan. Apabila hingga tenggat waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian, serikat pekerja menyatakan akan menempuh langkah hukum.

Langkah yang akan ditempuh meliputi pelaporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang untuk proses mediasi, serta pengajuan laporan ke Desk Ketenagakerjaan Polda Banten maupun Bareskrim Polri apabila ditemukan unsur pidana.

“Kami masih menunggu itikad baik perusahaan. Namun jika tidak ada kejelasan, kami tidak akan ragu menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi membela hak pekerja,” tegas Asnawi.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua belah pihak masih menunggu tindak lanjut hasil perundingan bipartit. Sengketa hubungan industrial tersebut kini menjadi perhatian di kawasan industri Kabupaten Serang, sementara publik menanti langkah penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Redaksi

  • Related Posts

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP TSK KSPSI Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang dengan menyerahkan dana bantuan kemanusiaan kepada BAZNAS untuk…

    Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape Jaringan Internasional

    TANJUNGBALAI | SUARAGEMPUR.COM — Gelombang dukungan dan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat mengalir kepada Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, jajaran Polda Sumatera Utara. Puluhan papan bunga ucapan selamat tampak memenuhi halaman…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape Jaringan Internasional

    Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape Jaringan Internasional

    Kapolda Banten: Pers Tak Harus Selalu Beritakan Hal Baik tentang Kepolisian, Ruang Wartawan Segera Disiapkan

    Kapolda Banten: Pers Tak Harus Selalu Beritakan Hal Baik tentang Kepolisian, Ruang Wartawan Segera Disiapkan

    Ketum LSM Jawara Banten Jenal Abidin Minta Kajati dan Kapolda Banten Turun Periksa Dana Bergulir dan Deposito

    • By EKO
    • September 21, 2026
    • 9 views
    Ketum LSM Jawara Banten Jenal Abidin Minta Kajati dan Kapolda Banten Turun Periksa Dana Bergulir dan Deposito

    Hadirilah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, PHBI Digelar di Masjid Jami Al-Inayah Kemiri Tangerang

    Hadirilah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, PHBI Digelar di Masjid Jami Al-Inayah Kemiri Tangerang

    Hampir 20 Hari Berlalu, DPC KSPSI Tangerang Pertanyakan Tindakan Pemda atas Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    Hampir 20 Hari Berlalu, DPC KSPSI Tangerang Pertanyakan Tindakan Pemda atas Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    NO COPY