SERANG, BANTEN| SUARAGEMPUR.COM – Perundingan bipartit antara Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT EBT Plumbing Supply dengan manajemen perusahaan berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock, Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor perusahaan tersebut, serikat pekerja menuding adanya sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang Tahun 2026, hingga dugaan praktik union busting.
Perundingan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.00 WIB turut dihadiri perwakilan PD TSK KSPSI Banten sebagai pendamping pekerja, serta jajaran direksi dan HRD PT EBT Plumbing Supply. Namun, pembahasan tidak menghasilkan titik temu karena perusahaan dinilai belum memberikan jawaban konkret terhadap tuntutan yang diajukan pihak pekerja.
Dalam forum tersebut, serikat pekerja menyampaikan empat persoalan utama yang dianggap melanggar hak normatif pekerja. Pertama, PHK sepihak yang dinilai tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, perusahaan disebut belum menerapkan UMK Kabupaten Serang Tahun 2026. Ketiga, adanya jam kerja yang melebihi batas maksimal sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Keempat, dugaan union busting atau tindakan yang menghambat aktivitas serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
Selain itu, serikat pekerja menegaskan bahwa para pekerja yang selama ini berstatus harian lepas (HL) secara hukum telah memenuhi syarat untuk berubah status menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena telah melewati masa kerja yang ditentukan.
“Kami meminta PHK dibatalkan, rekan-rekan dipekerjakan kembali, serta upah disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Ini bukan permintaan berlebihan, melainkan hak yang wajib dipenuhi,” ujar Asnawi selaku juru bicara pekerja.
Sementara itu, pihak manajemen yang diwakili Mr. Lie, Ibu Mega, dan Rizal selaku HRD menolak tuntutan untuk mempekerjakan kembali pekerja yang terkena PHK. Menurut manajemen, keputusan tersebut diambil karena adanya dugaan pelanggaran disiplin kerja. Perusahaan juga menjelaskan bahwa proses pembenahan administrasi ketenagakerjaan masih berlangsung setelah perekrutan tenaga HRD baru pada Maret 2026.
“Kami berkomitmen memenuhi hak pekerja, namun harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan secara bertahap,” ujar perwakilan manajemen.
Sebagai hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat memberikan waktu kepada perusahaan hingga 15 Juli 2026 untuk menyampaikan jawaban resmi atas seluruh tuntutan yang diajukan. Apabila hingga tenggat waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian, serikat pekerja menyatakan akan menempuh langkah hukum.
Langkah yang akan ditempuh meliputi pelaporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang untuk proses mediasi, serta pengajuan laporan ke Desk Ketenagakerjaan Polda Banten maupun Bareskrim Polri apabila ditemukan unsur pidana.
“Kami masih menunggu itikad baik perusahaan. Namun jika tidak ada kejelasan, kami tidak akan ragu menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi membela hak pekerja,” tegas Asnawi.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua belah pihak masih menunggu tindak lanjut hasil perundingan bipartit. Sengketa hubungan industrial tersebut kini menjadi perhatian di kawasan industri Kabupaten Serang, sementara publik menanti langkah penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi





