Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong Dipercaya Jadi Pembina YLPK PERARI, Perkuat Advokasi dan Perlindungan Konsumen

JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong, S.H., M.H., dipercaya menjadi salah satu Pembina Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI), Sabtu (22/8/2026).

Bergabungnya mantan perwira tinggi Polri tersebut diharapkan semakin memperkuat kiprah YLPK PERARI dalam menjalankan program perlindungan konsumen, advokasi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Edward Syah Pernong merupakan purnawirawan Polri yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang kepolisian dan penegakan hukum. Ia pernah dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk sebagai Kapolda Lampung.

Dengan pengalaman tersebut, kehadirannya sebagai Pembina YLPK PERARI diharapkan dapat memberikan pandangan dan masukan strategis dalam menjalankan fungsi sosial organisasi, khususnya dalam pendampingan dan advokasi masyarakat.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., menyambut baik bergabungnya Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong dalam jajaran Pembina.

Menurut Hefi, pengalaman serta keteladanan yang dimiliki seorang purnawirawan perwira tinggi Polri dapat menjadi nilai tambah bagi organisasi dalam memperkuat kepedulian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“YLPK PERARI membutuhkan figur-figur yang mempunyai pengalaman, integritas, serta kepedulian terhadap masyarakat. Kehadiran Bapak Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong tentunya menjadi energi positif bagi organisasi,” ujar Hefi.

YLPK PERARI selama ini menerima berbagai pengaduan masyarakat, mulai dari persoalan perlindungan konsumen, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, pembiayaan, perbankan, hingga persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan.

YLPK PERARI menegaskan bahwa upaya perlindungan konsumen harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang benar serta berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Penyelesaian persoalan masyarakat dapat dilakukan melalui pengaduan, klarifikasi, mediasi, pendampingan, maupun langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi YLPK PERARI, perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan kerugian materiil. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, pelayanan yang baik, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil juga menjadi bagian penting dalam perjuangan perlindungan konsumen.

Edward Syah Pernong tercatat memiliki perjalanan karier yang cukup panjang di institusi Polri. Ia mengawali karier antara lain sebagai Pama PTIK pada 1984 dan kemudian menempati sejumlah posisi di bidang reserse.

Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain Panit Reserse Umum Korps Reserse Polri, Kasubnit I Reserse Umum Polda Metro Jaya, Kasat Serse Polres Metro Bekasi, Kasat Serse Polres Metro Jakarta Pusat, Wakapolres Metro Jakarta Utara, serta sejumlah jabatan reserse di wilayah Jawa Barat.

Kariernya terus berkembang dengan dipercaya menjadi Kapolres Bandung Tengah pada 2001, Kapolres Bandung pada 2002, Wakapoltabes Palembang pada 2003, Kapolres Metro Bekasi pada 2004, hingga Kapolres Metro Jakarta Barat pada 2006.

Ia kemudian dipercaya sebagai Penyidik Utama Dit. V/Tipiter Bareskrim Polri pada 2008 dan Kapolwiltabes Semarang pada 2009.

Selain itu, Edward pernah menjabat Kadepkum Dit Akademik Akpol, Wakapolda Sulawesi Tengah, Wakapolda Maluku Utara, Widyaiswara Madya Sespim Polri, serta Karorenmin Bareskrim Polri.

Puncak kariernya di daerah antara lain ketika dipercaya menjabat sebagai Kapolda Lampung pada 2015. Setelah itu, pada 2016 ia dipercaya sebagai Analis Kebijakan Utama Sahli Kapolri.

Dengan rekam pengalaman tersebut, YLPK PERARI berharap kehadiran Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong, S.H., M.H., dapat memberikan kontribusi positif dalam penguatan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

YLPK PERARI menyatakan akan terus mendorong penyelesaian persoalan masyarakat secara profesional, proporsional, dan berdasarkan hukum yang berlaku, sekaligus memperjuangkan hak-hak konsumen melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Red/SUARAGEMPUR.COM) 

  • Related Posts

    Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

    DELI SERDANG | SUARAGEMPUR.COM — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua…

    Grebek Rantau Panjang, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 6 Orang Pengguna Narkoba

    DELI SERDANG | SUARAGEMPUR.COM – Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan enam orang di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Jumat (16/10/2026). Satu orang diamankan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

    Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

    Grebek Rantau Panjang, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 6 Orang Pengguna Narkoba

    Grebek Rantau Panjang, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 6 Orang Pengguna Narkoba

    Tiga Organisasi Serikat Pekerja Bentuk AB3 Serang Raya, Satukan Perjuangan Buruh

    Tiga Organisasi Serikat Pekerja Bentuk AB3 Serang Raya, Satukan Perjuangan Buruh

    Rangkain Hari Jadi, Humas Polresta Tangerang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

    • By EKO
    • Oktober 22, 2026
    • 8 views
    Rangkain Hari Jadi, Humas Polresta Tangerang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

    Anggaran Pemeliharaan Rp875 Juta di BBMP Banten Disorot GERAM, 12 Item Pekerjaan Dipertanyakan

    Anggaran Pemeliharaan Rp875 Juta di BBMP Banten Disorot GERAM, 12 Item Pekerjaan Dipertanyakan

    Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

    Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

    NO COPY