TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Sengketa perdata antara PT Sukses Bangun Nusantara (SBN) dengan PT KMK Global Sport selaku Tergugat I kembali menjadi sorotan. Perkara dengan Nomor 479/Pdt.G/2026/PN.Tng tersebut berkaitan dengan transaksi dan kewajiban pembayaran kepada vendor yang nilainya diklaim mencapai Rp4,285 miliar, Kamis(27/8/2026).
Nilai tersebut disebut belum dibayarkan oleh PT KMK Global Sport kepada PT Sukses Bangun Nusantara (SBN), meskipun kewajiban pembayaran telah melewati masa jatuh tempo.
Dalam perkara tersebut, PT KMK Global Sport disebut berdalih bahwa rangkaian transaksi melalui Purchase Order (PO) untuk ratusan perangkat elektronik dilakukan oleh salah satu karyawannya tanpa persetujuan dari pimpinan perusahaan.
Namun, Penggugat melalui kuasa hukumnya dari TAM & PARTNERS mempertanyakan sejumlah hal terkait proses transaksi tersebut. Tim kuasa hukum tersebut dipimpin oleh Dani Mulya Tasdik, S.H., M.M., M.H., CHRP. selaku Managing Partner, bersama Ahmad Purmadi, S.H.; Rohmatulloh, S.H.; Erlanda Novriadi, S.H.; serta Gun Catur Ari Wibowo, S.H.
Menurut posisi Penggugat, apabila benar transaksi tersebut dilakukan oleh seorang karyawan tanpa kewenangan atau persetujuan pimpinan, tetap terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan dalam persidangan.
Pertanyaan tersebut antara lain mengenai bagaimana Purchase Order dapat diterbitkan, bagaimana komunikasi antara pihak perusahaan dengan vendor berlangsung, bagaimana barang dapat dipesan dan dikirim, serta bagaimana keseluruhan rangkaian transaksi tersebut dapat berjalan hingga menimbulkan nilai kewajiban yang diklaim mencapai miliaran rupiah.
Sengketa tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan pertanggungjawaban kepada vendor sebagai salah satu poin penting dalam perkara.
Penggugat menilai PT KMK Global Sport tidak semestinya begitu saja melepaskan tanggung jawab apabila rangkaian transaksi tersebut memang telah berlangsung dan menghasilkan kewajiban kepada pihak vendor.
Dengan nilai sengketa yang diklaim mencapai Rp4,285 miliar, perkara ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengadaan dan pengawasan internal perusahaan, khususnya terkait mekanisme penerbitan Purchase Order serta kontrol terhadap transaksi yang dilakukan oleh karyawan.
Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. Para pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil, bukti, serta argumentasi masing-masing dalam persidangan.
Dengan demikian, anggapan bahwa PT KMK Global Sport menghindari tanggung jawab terhadap PT Sukses Bangun Nusantara (SBN) masih merupakan dalil dan posisi Penggugat dalam perkara yang sedang berjalan, bukan fakta hukum yang telah diputus secara final dan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





