LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Duka mendalam bercampur amarah dirasakan keluarga Mursalin setelah kehilangan ibunda tercinta, Sakdiyah (73), pada Rabu, 19 Agustus 2026. Sakdiyah meninggal dunia hanya beberapa menit setelah sejumlah anggota Satreskrim Polres Lampung Timur mendatangi kediamannya di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Rabu(26/8/2026).
Peristiwa tersebut kini mendapat sorotan serius dari keluarga. Melalui kuasa hukum dari Law Firm ER & Partners, keluarga melayangkan somasi bernomor 055/SM/LW-ER/VIII/2026 kepada Kapolres Lampung Timur dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Somasi tersebut meminta kejelasan sekaligus pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat, serta meminta adanya pemeriksaan terkait meninggalnya Sakdiyah.
Berdasarkan keterangan keluarga dan isi somasi, peristiwa bermula sekitar pukul 14.47 WIB. Saat itu, sejumlah anggota kepolisian mendatangi rumah Sakdiyah untuk menangkap cucunya, Riski Saputra bin Ismail.
Keluarga menyebut, petugas langsung masuk dan melakukan penggeledahan tanpa terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas, surat perintah penangkapan, maupun surat penggeledahan kepada pihak keluarga.
Kedatangan aparat tersebut diduga membuat Sakdiyah terkejut. Saat itu, perempuan berusia 73 tahun tersebut disebut sedang berada di dalam rumah.
Menurut keterangan keluarga, Sakdiyah kemudian jatuh pingsan. Selang beberapa menit kemudian, tepatnya sekitar pukul 14.55 WIB, Sakdiyah dinyatakan meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga, Endang Darajat, S.H., menilai kondisi tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara tindakan aparat saat proses penangkapan dengan meninggalnya Sakdiyah.
“Beliau sehat walafiat sebelum mereka datang. Tidak ada sakit apa-apa. Tiba-tiba digerebek tanpa surat, dibawa cucunya, lalu beliau jatuh dan tidak bernyawa lagi. Ini bukan kebetulan, ini akibat tindakan mereka,” tegas Endang.
Dalam somasi yang disampaikan pada Senin, 24 Agustus 2026, kepada AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., selaku Kapolres Lampung Timur, dan IPTU M. Iksir, S.H., selaku Kasat Reskrim, kuasa hukum keluarga menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan.
Salah satunya berkaitan dengan prosedur penangkapan dan penggeledahan. Kuasa hukum menyebut tidak ada surat perintah penangkapan maupun surat penggeledahan yang diperlihatkan kepada keluarga ketika tindakan tersebut berlangsung.
Menurut pihak keluarga, surat perintah penangkapan baru diminta untuk diambil pada keesokan harinya, Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Polsek Jabung.
Atas persoalan tersebut, kuasa hukum meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan oleh personel ketika melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Selain persoalan prosedur, keluarga juga meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terkait meninggalnya Sakdiyah.
Kuasa hukum menilai terdapat perbedaan keterangan mengenai kondisi Sakdiyah sebelum dan setelah kedatangan aparat. Karena itu, keluarga meminta agar dugaan hubungan sebab-akibat antara tindakan aparat dan meninggalnya Sakdiyah tidak hanya didasarkan pada asumsi, tetapi diperiksa melalui proses yang objektif dan transparan.
Pihak keluarga juga meminta seluruh personel yang terlibat dalam proses tersebut diperiksa untuk memastikan apakah seluruh tindakan di lapangan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku.
Melalui somasi tersebut, keluarga meminta beberapa langkah kepada pihak Polres Lampung Timur.
Pertama, memberikan klarifikasi tertulis mengenai prosedur penangkapan dan penggeledahan dalam waktu 3 x 24 jam.
Kedua, melakukan pemeriksaan melalui Propam terhadap sembilan personel yang disebut terlibat dalam kegiatan tersebut, di antaranya IPDA Jaka Aria Saputra, AIPTU Arif Darmawan, serta personel lainnya.
Ketiga, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan kelalaian yang berkaitan dengan meninggalnya Sakdiyah.
Keluarga memberikan batas waktu tujuh hari kalender untuk memperoleh jawaban dan penyelesaian yang dinilai patut atas persoalan tersebut.
Kuasa hukum menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons atau penyelesaian yang dianggap memadai, keluarga akan mempertimbangkan menempuh sejumlah langkah hukum.
Di antaranya melaporkan persoalan tersebut kepada Propam Mabes Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, hingga Komisi III DPR RI.
Keluarga juga menyatakan terbuka untuk menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila langkah tersebut dinilai diperlukan.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu M. Iksir disebut belum memberikan tanggapan terkait somasi yang telah disampaikan kuasa hukum keluarga.
Somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga pengawasan kepolisian dan lembaga yang berkaitan dengan hak asasi manusia sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus permintaan perhatian terhadap persoalan yang dipersoalkan keluarga.
“Somasi ini bukan mendahului proses hukum. Ini tentang memastikan tidak ada satu pun warga sipil yang harus kehilangan nyawa hanya karena aparat tidak menjalankan prosedur. Kejujuran dan akuntabilitas yang kami minta,” pungkas Endang Darajat.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





