Dugaan Tipikor Dana Hibah Kesbangpol Lampung Tengah Rp1,3 Miliar, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

LAMPUNG TENGAH | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah serius mengusut dan menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyaluran dana hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar lebih.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., pada Kamis (27/8/2026). Ia menyebut, laporan dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya telah disampaikan secara resmi oleh DPP KAMPUD ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (24/11/2025).

Menurut Seno Aji, pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum penting untuk memastikan berbagai laporan dugaan korupsi yang masih berproses mendapatkan tindak lanjut secara serius, termasuk laporan yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah Bakesbangpol Lampung Tengah tersebut.

“Pergantian pimpinan Kejati Lampung kepada Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus tipikor yang sudah ditangani namun belum tuntas. Salah satunya pengusutan dugaan tipikor yang pernah dilaporkan DPP KAMPUD sejak 24 November 2025,” ujar Seno Aji.

Ia menjelaskan, setelah laporan tersebut disampaikan kepada Kejati Lampung, penanganannya kemudian diteruskan kepada Kejari Lampung Tengah. Karena itu, KAMPUD meminta jajaran Kejari Lampung Tengah di bawah pimpinan Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita meminta dan mendesak kepada Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah di bawah komando Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. untuk segera mengusut dengan serius dan menuntaskan tindak lanjut penanganan laporan dugaan korupsi penyaluran dana hibah oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024,” tegasnya.

Seno menilai, kejelasan proses penanganan laporan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.

Lebih lanjut, Seno mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi permintaan klarifikasi dari bidang intelijen Kejari Lampung Tengah selaku pelapor. Dalam kesempatan tersebut, DPP KAMPUD juga menyerahkan sejumlah data dan dokumen yang disebut sebagai bahan pendukung untuk menindaklanjuti laporan dugaan tipikor tersebut.

“Kita hadir memenuhi undangan klarifikasi dari bidang intelijen sebagai pelapor terkait laporan dugaan tipikor yang sebelumnya telah kita daftarkan ke kantor Kejati Lampung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyaluran dana hibah oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp1,3 miliar lebih tahun 2024,” ungkapnya.

Menurut Seno, dugaan penyimpangan yang dilaporkan berkaitan dengan indikasi penyaluran dana hibah yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ia menyebut adanya dugaan kegiatan fiktif serta persoalan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

“Data pendukung terkait penyaluran dana hibah oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 telah kita serahkan juga kepada bidang intelijen Kejari Lampung Tengah. Dalam persoalan tersebut diduga dana hibah dicairkan namun tidak diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diusulkan atau kegiatan fiktif,” jelasnya.

Ia menambahkan, dugaan tersebut menurut KAMPUD perlu ditelusuri melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap dokumen maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan penyaluran serta penggunaan dana hibah tersebut.

“Sudah saatnya Kejari Lampung Tengah menuntaskan penanganan laporan ini agar keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dapat diterapkan demi nilai kepatutan dalam masyarakat,” pungkas Seno.

Sementara itu, Kejari Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel), Okky Desvian, S.H., membenarkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Okky menyampaikan bahwa proses penanganan laporan masih berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Okky, Kamis (27/8/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPP KAMPUD yang telah berpartisipasi menyampaikan informasi kepada pihak kejaksaan.

“Kami mengapresiasi partisipasi DPP KAMPUD dalam membantu menyampaikan informasi kepada kami. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja samanya,” imbuh Okky.

Dengan adanya penjelasan tersebut, perkembangan laporan dugaan penyimpangan dana hibah Bakesbangpol Lampung Tengah senilai Rp1,3 miliar lebih tersebut kini masih menunggu proses penanganan lebih lanjut dari Kejari Lampung Tengah.

(Red/SUARAGEMPUR.COM) 

  • Related Posts

    Geger Sengketa Rp4,285 Miliar! PT KMK Global Sport Digugat Vendor, Dalih PO Tanpa Persetujuan Dipersoalkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Sengketa perdata antara PT Sukses Bangun Nusantara (SBN) dengan PT KMK Global Sport selaku Tergugat I kembali menjadi sorotan. Perkara dengan Nomor 479/Pdt.G/2026/PN.Tng tersebut berkaitan dengan…

    Bongkar Dugaan Prostitusi Online di Kosan Kampung Petung: “Tinggal Pilih, Harga Mulai Rp200 Ribu”

    KABUPATEN SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Sebuah rumah kos di kawasan Kampung Petung, Jalan Raya Serang–Jakarta, Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online yang disebut telah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Dugaan Tipikor Dana Hibah Kesbangpol Lampung Tengah Rp1,3 Miliar, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Dugaan Tipikor Dana Hibah Kesbangpol Lampung Tengah Rp1,3 Miliar, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Geger Sengketa Rp4,285 Miliar! PT KMK Global Sport Digugat Vendor, Dalih PO Tanpa Persetujuan Dipersoalkan

    Geger Sengketa Rp4,285 Miliar! PT KMK Global Sport Digugat Vendor, Dalih PO Tanpa Persetujuan Dipersoalkan

    Bongkar Dugaan Prostitusi Online di Kosan Kampung Petung: “Tinggal Pilih, Harga Mulai Rp200 Ribu”

    Bongkar Dugaan Prostitusi Online di Kosan Kampung Petung: “Tinggal Pilih, Harga Mulai Rp200 Ribu”

    Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu Dikeluhkan Warga, Got Tak Diperbaiki Dinilai Bikin Jalan Cepat Rusak

    Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu Dikeluhkan Warga, Got Tak Diperbaiki Dinilai Bikin Jalan Cepat Rusak

    Aliansi Peduli Banten Soroti Pekerjaan Jalan Cangkudu–Cisoka, Dasar Coran Diduga Asal Jadi

    Aliansi Peduli Banten Soroti Pekerjaan Jalan Cangkudu–Cisoka, Dasar Coran Diduga Asal Jadi

    Somasi Tegas Keluarga Sakdiyah ke Polres Lampung Timur: Gerebek Tanpa Surat, Nenek Meninggal, Kuasa Hukum Ancam Lapor Propam hingga Kompolnas

    Somasi Tegas Keluarga Sakdiyah ke Polres Lampung Timur: Gerebek Tanpa Surat, Nenek Meninggal, Kuasa Hukum Ancam Lapor Propam hingga Kompolnas

    NO COPY