TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Perselisihan antara mantan karyawan PT Damai Abadi, Asep Nurhidayat, dengan perusahaan tempatnya bekerja kini memasuki jalur hukum. Asep tercatat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Damai Abadi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis(3/9/2026).
Berdasarkan informasi pada sistem e-Court Mahkamah Agung RI, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 1393/Pdt.G/2026/PN Tng.
Dalam perkara tersebut, PT Damai Abadi menjadi Tergugat I, sementara Adi Tya Bima Prakasa yang disebut sebagai Production Manager PT Damai Abadi menjadi Tergugat II.
Asep juga mencantumkan sejumlah pihak sebagai Turut Tergugat, yakni Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, serta Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Dalam dalil gugatannya, Asep menyebut telah bekerja di PT Damai Abadi sejak 7 Oktober 2014. Setelah menjalani masa kontrak, ia mengaku diangkat sebagai karyawan tetap sejak 1 November 2015 dengan jabatan Kepala Bagian Anodizing.
Menurut Asep, persoalan mulai muncul setelah terjadi pergantian Production Manager pada awal Januari 2026.
Ia mendalilkan bahwa pada 9 Januari 2026 dirinya dipanggil dan dituduh meminta “setoran” kepada karyawan lain. Asep menyatakan bukti berupa rekaman dan transfer yang disebut-sebut terkait tuduhan tersebut tidak pernah diperlihatkan kepadanya.
Asep juga mengklaim dirinya diberikan dua pilihan, yakni persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum atau membuat surat pengunduran diri tanpa pesangon.
Merasa berada dalam tekanan dan khawatir terhadap ancaman proses hukum, Asep akhirnya menandatangani surat pengunduran diri pada 9 Januari 2026 yang berlaku efektif pada 10 Januari 2026.
Namun, seluruh dalil tersebut merupakan versi Penggugat yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Pihak PT Damai Abadi maupun para Tergugat memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta bukti-bukti di hadapan majelis hakim.
Melalui gugatannya, Asep meminta majelis hakim menyatakan surat pengunduran dirinya batal atau tidak sah karena menurutnya dibuat akibat adanya paksaan (dwang).
Asep mendalilkan bahwa pengunduran diri tersebut tidak dibuat berdasarkan kehendak bebas. Karena itu, ia meminta berakhirnya hubungan kerja dikualifikasikan sebagai pemutusan hubungan kerja akibat tindakan pengusaha sesuai dengan dasar hukum ketenagakerjaan yang dicantumkan dalam gugatannya.
Selain meminta pengakuan terhadap hak-hak ketenagakerjaan, Asep juga mengajukan tuntutan kerugian.
Dalam petitumnya, Asep meminta PT Damai Abadi dan Adi Tya Bima Prakasa dihukum secara tanggung renteng membayar sekitar Rp123,9 juta, yang diklaim sebagai hak normatif dan kerugian materiil.
Ia juga menuntut Rp200 juta sebagai ganti rugi immateriil. Dengan demikian, total nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Asep mencapai sekitar Rp323,9 juta. Asep turut meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.
Selain itu, dalam gugatannya Asep meminta adanya sita jaminan terhadap aset PT Damai Abadi serta meminta instansi terkait melakukan pengawasan dan tindakan sesuai kewenangannya.
Tangkapan layar sistem e-Court yang diperoleh redaksi menunjukkan perkara Nomor 1393/Pdt.G/2026/PN Tng telah tercatat dalam sistem Pengadilan Negeri Tangerang.
Dengan masuknya perkara tersebut ke pengadilan, perselisihan antara Asep dan PT Damai Abadi selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan berdasarkan dalil, bukti, serta jawaban masing-masing pihak.
Publik kini menunggu bagaimana PT Damai Abadi dan para pihak lainnya memberikan tanggapan terhadap gugatan tersebut.
Penting ditegaskan, seluruh tudingan dan tuntutan yang diberitakan merupakan dalil Penggugat dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Kebenaran materiilnya akan ditentukan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan.
SUARAGEMPUR.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Damai Abadi, Adi Tya Bima Prakasa, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)
#AsepNurhidayat #PTDamaiAbadi #PNGangerang #GugatanPMH #Ketenagakerjaan #PengunduranDiri #SengketaKerja #Tangerang #KabupatenTangerang #SuaragempurCom





