DPP KSPSI Instruksikan Apel Siaga Serentak Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

SUARAGEMPUR.COM | JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) menginstruksikan seluruh federasi anggota dan jajaran DPD KSPSI se-Indonesia untuk menggelar aksi pengawalan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat DPP KSPSI Nomor 190/DPP/KSPSI/IX/2026 tertanggal 7 September 2026, perihal Instruksi Apel Siaga Pengawalan Penetapan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Aksi pengawalan akan dilaksanakan secara serentak pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 10 September 2026
Waktu: Pukul 09.00 WIB sampai selesai
Tempat: Gedung DPRD, kantor pemerintahan daerah masing-masing, atau lokasi strategis yang disepakati oleh aliansi di setiap daerah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembahasan undang-undang ketenagakerjaan baru telah memasuki tahap harmonisasi antara Panitia Kerja (Panja) dan Badan Legislasi DPR RI. Rancangan tersebut juga telah resmi menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan atas inisiatif DPR RI.

Namun, berdasarkan hasil kajian organisasi buruh, substansi RUU tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai persoalan krusial yang selama ini menjadi polemik di kalangan pekerja.

Persoalan yang menjadi perhatian antara lain sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alih daya, pemagangan, sistem kenaikan upah, pemutusan hubungan kerja, hak pesangon, pensiun, jaminan sosial, serta penggunaan tenaga kerja asing.

Selain itu, organisasi buruh juga menyoroti perlindungan pekerja platform dan pekerja rentan, dampak otomatisasi, transisi iklim dan industri hijau, perlindungan hak-hak buruh perempuan, kebebasan berserikat, serta lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Minimnya sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya program peningkatan dan pembaruan keterampilan pekerja juga menjadi bagian dari isu yang didorong agar masuk secara tegas dalam undang-undang baru.

DPP KSPSI menegaskan bahwa nasib perlindungan hak, kesejahteraan, dan martabat jutaan pekerja Indonesia sangat bergantung pada keberpihakan undang-undang yang sedang disusun.

Undang-undang tersebut diharapkan benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja, bukan hanya mengakomodasi kepentingan investasi dan dunia usaha.

Sebagai bentuk kontrol sekaligus sikap kritis, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI) menginstruksikan seluruh elemen organisasi serikat buruh anggotanya untuk turun secara serentak di berbagai daerah.

Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya buruh mengawal proses legislasi agar pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berlangsung secara terbuka, demokratis, dan mengakomodasi aspirasi pekerja.

Seluruh pimpinan federasi, pengurus daerah, perangkat organisasi, dan anggota serikat pekerja diminta melakukan konsolidasi serta berkoordinasi dengan aliansi buruh di wilayah masing-masing.

Apel siaga pada 10 September 2026 diharapkan menjadi peringatan kepada pemerintah dan DPR RI bahwa buruh akan terus mengawal setiap tahapan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Surat instruksi tersebut ditandatangani Ketua Harian DPP KSPSI Prof. Mahias Ambing dan Sekretaris Jenderal Arif Minardi.

Melalui aksi serentak ini, kaum buruh menegaskan tuntutannya: hadirkan undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan nyata, menjamin kesejahteraan, menjaga kebebasan berserikat, dan menegakkan keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Penulis : Rustam

Editor : Fahri

  • EKO

    Related Posts

    Pengaduan Iwan Wahyudi Bergulir di Propam Polda Banten, Kuasa Hukum Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Pengaduan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Iwan Wahyudi, seorang anggota kepolisian yang disebut pernah menjabat Kanit Harda, menjadi sorotan setelah Bidang…

    KSPSI Tangerang Siapkan 300 Massa, Aksi di PT Tunas Alfin Tbk Dijadwalkan 4 November 2026

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI MJH) Kabupaten Tangerang bersama Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PC FSP…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Pengaduan Iwan Wahyudi Bergulir di Propam Polda Banten, Kuasa Hukum Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    Pengaduan Iwan Wahyudi Bergulir di Propam Polda Banten, Kuasa Hukum Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    KSPSI Tangerang Siapkan 300 Massa, Aksi di PT Tunas Alfin Tbk Dijadwalkan 4 November 2026

    KSPSI Tangerang Siapkan 300 Massa, Aksi di PT Tunas Alfin Tbk Dijadwalkan 4 November 2026

    Polemik Dugaan Rp.15 Juta di Polsek Cisoka, Penyidik dan Pihak Rehab Didesak Buka Bukti

    Polemik Dugaan Rp.15 Juta di Polsek Cisoka, Penyidik dan Pihak Rehab Didesak Buka Bukti

    Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal

    Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal

    HAMAS Desak Evaluasi Sekda Serang, Nama Lalu Farhan Nugraha Menguat sebagai Calon Pengganti Zaldi Dhuhana

    HAMAS Desak Evaluasi Sekda Serang, Nama Lalu Farhan Nugraha Menguat sebagai Calon Pengganti Zaldi Dhuhana

    Kapolresta Tangerang Pimpin Pendistribusian Bantuan Ribuan Liter Air Bersih ke Sindang Jaya

    Kapolresta Tangerang Pimpin Pendistribusian Bantuan Ribuan Liter Air Bersih ke Sindang Jaya

    NO COPY