Tindak Lanjuti Instruksi DPP KSPSI, PP F SP TSK Imbau Seluruh Anggota Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP F SP TSK KSPSI) mengimbau seluruh jajaran pengurus dan anggota di Indonesia untuk melaksanakan Instruksi Apel Siaga Pengawalan Penetapan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (8/9/2026).

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat DPP KSPSI Nomor 190/DPP/KSPSI/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.

Melalui surat tersebut, DPP KSPSI menginstruksikan seluruh federasi anggota serta jajaran DPD KSPSI di Indonesia untuk melaksanakan aksi pengawalan terhadap proses pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.

Sebagai tindak lanjut instruksi tersebut, apel siaga akan dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah pada kamis, 10 September 2026 Pukul 09.00 WIB hingga selesai, tempat lokasi Gedung DPRD, kantor pemerintahan daerah, atau lokasi strategis yang telah disepakati bersama aliansi buruh di masing-masing daerah.

Ketua Umum PP F SP TSK KSPSI, Dr. Uben Yunara, S.H., M.H., bersama Sekretaris Umum Tata Wasta, S.E., M.M., mengimbau seluruh jajaran PD, PC, PUK, pengurus, serta anggota F SP TSK KSPSI di seluruh Indonesia segera menindaklanjuti instruksi tersebut.

Seluruh jajaran organisasi diminta melakukan konsolidasi dan berkoordinasi dengan DPD KSPSI, federasi anggota, serta aliansi buruh di wilayah masing-masing.

Kehadiran anggota dalam apel siaga dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal aspirasi pekerja agar benar-benar diperhatikan dalam proses pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pembahasan undang-undang ketenagakerjaan baru telah memasuki tahap harmonisasi antara Panitia Kerja dan Badan Legislasi DPR RI. Rancangan tersebut juga telah menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan atas inisiatif DPR RI.

Namun, berdasarkan kajian organisasi buruh, substansi rancangan tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai persoalan krusial yang selama ini dihadapi pekerja.

Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alih daya, pemagangan, kenaikan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, pensiun, jaminan sosial, serta penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Selain itu, organisasi buruh turut menyoroti perlindungan pekerja platform dan pekerja rentan, dampak otomatisasi, transisi menuju industri hijau, hak-hak buruh perempuan, kebebasan berserikat, hingga lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Minimnya sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya program peningkatan keterampilan pekerja juga didorong agar mendapatkan pengaturan yang lebih tegas dalam undang-undang baru.

DPP KSPSI menegaskan bahwa perlindungan hak, kesejahteraan, dan martabat jutaan pekerja Indonesia sangat bergantung pada keberpihakan undang-undang yang sedang disusun.

Undang-undang baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pekerja, bukan semata-mata mengakomodasi kepentingan investasi dan dunia usaha.

Sebagai bentuk kontrol terhadap proses legislasi, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI) menyerukan seluruh elemen serikat pekerja dan serikat buruh anggotanya untuk bergerak secara serentak di berbagai daerah.

Aksi tersebut menjadi bagian dari perjuangan untuk memastikan pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka, demokratis, serta mengakomodasi aspirasi kaum buruh.

Apel siaga pada 10 September 2026 diharapkan menjadi pesan kepada pemerintah dan DPR RI bahwa kaum buruh akan terus mengawal setiap tahapan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Surat instruksi DPP KSPSI tersebut ditandatangani Ketua Harian DPP KSPSI Prof. Mahias Ambing dan Sekretaris Jenderal Arif Minardi.

Melalui tindak lanjut tersebut, PP F SP TSK KSPSI menyerukan kepada seluruh pengurus dan anggota di Indonesia agar tetap solid, tertib, serta berada dalam satu barisan perjuangan.

“Hadirkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang menjamin kesejahteraan, melindungi kebebasan berserikat, dan menegakkan keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia.”

(Red/SUARAGEMPUR.COM) 

Tag:
#KSPSI#FSPTSK#PelindunganKetenagakerjaan#RUUKetenagakerjaan#BuruhIndonesia #SerikatPekerja #ApelSiaga #AksiBuruh #DPRRI#Ketenagakerjaan #PerlindunganBuruh #HakPekerja#Jakarta #Suaragempur

  • Related Posts

    Anggaran Pemeliharaan Jalan dan Jembatan ,,Rp35 Miliar Disorot, LSM Geram Desak Usut UPTD Serang-Cilegon

    SERANG|SUARAGEMPUR.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia menyoroti pengelolaan anggaran di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Serang-Cilegon Tahun Anggaran 2025. Ketua LSM…

    1.000 Buruh Siap Turun ke Jalan! DPC KSPSI Tangerang Matangkan Aksi di PT Mayora Jayanti

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Tangerang mematangkan persiapan teknis lapangan (TEKLAP) menjelang aksi buruh yang akan digelar pada Kamis, 10…

    One thought on “Tindak Lanjuti Instruksi DPP KSPSI, PP F SP TSK Imbau Seluruh Anggota Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Anggaran Pemeliharaan Jalan dan Jembatan ,,Rp35 Miliar Disorot, LSM Geram Desak Usut UPTD Serang-Cilegon

    Anggaran Pemeliharaan Jalan dan Jembatan ,,Rp35 Miliar Disorot, LSM Geram Desak Usut UPTD Serang-Cilegon

    1.000 Buruh Siap Turun ke Jalan! DPC KSPSI Tangerang Matangkan Aksi di PT Mayora Jayanti

    1.000 Buruh Siap Turun ke Jalan! DPC KSPSI Tangerang Matangkan Aksi di PT Mayora Jayanti

    PKK Kecamatan Kemiri Gelar Pengajian Rutin dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

    PKK Kecamatan Kemiri Gelar Pengajian Rutin dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

    Usai Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polsek Cisoka, Korban Tunjuk Law Firm ER & Partner untuk Kawal Proses Hukum

    Usai Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polsek Cisoka, Korban Tunjuk Law Firm ER & Partner untuk Kawal Proses Hukum

    Tindak Lanjuti Instruksi DPP KSPSI, PP F SP TSK Imbau Seluruh Anggota Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

    Tindak Lanjuti Instruksi DPP KSPSI, PP F SP TSK Imbau Seluruh Anggota Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

    Tindak Lanjuti Instruksi DPP, Ketua DPD KSPSI Banten Serukan Apel Siaga Serentak

    • By Redaksi
    • September 8, 2026
    • 9 views
    Tindak Lanjuti Instruksi DPP, Ketua DPD KSPSI Banten Serukan Apel Siaga Serentak

    NO COPY