TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Korban dugaan penganiayaan berinisial AD resmi menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi sekaligus mengawal proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang telah disampaikan ke Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten, Selasa (8/9/2026).
Penunjukan kuasa hukum tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 September 2026. Dalam surat itu, AD memberikan kuasa kepada tim hukum dari Law Firm ER & Partner untuk mendampingi korban dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara.
Sebelumnya, AD telah membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Polsek Cisoka Nomor LP/B/51/VIII/2026/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten, laporan tersebut diterima pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 00.11 WIB.
Dalam dokumen laporan tersebut, perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.
Berdasarkan uraian singkat dalam laporan polisi, peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Talaga RT 01/RW 01, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Dalam laporan disebutkan, saat itu pelapor menghampiri seseorang yang disebut berinisial UM untuk meminta bergantian menjaga parkiran jalan buka-tutup yang sedang diperbaiki di kawasan Kampung Talaga.
Namun, ketika pelapor kembali sekitar pukul 20.00 WIB untuk meminta bergantian menjaga parkiran, terduga pelaku disebut merasa tidak senang.
Menurut uraian dalam laporan, terduga pelaku kemudian mendorong pelapor hingga membentur pintu rolling door.
Situasi disebut berlanjut dengan tindakan kekerasan. Dalam uraian laporan, pelapor mengaku ditarik kembali dan kemudian diduga diinjak-injak pada bagian leher belakang sebanyak beberapa kali.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka lecet pada siku tangan sebelah kanan, luka memar pada bagian punggung, serta rasa sakit pada bagian leher.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah laporan dibuat, AD kini resmi menunjuk tim kuasa hukum dari Law Firm ER & Partner.
Dalam Surat Kuasa Khusus tersebut, korban memberikan kuasa kepada Rustam Effendi, S.H., M.H., Moh. Asnawi, S.H., Gaosul Alam, S.H., Endang Drajat, S.H., Annisa Mardiyana, S.H., Suhendra, S.H., dan Ahmad Jueni, S.H.
Kuasa yang diberikan mencakup kewenangan untuk menghadap dan berkomunikasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polsek Cisoka, Polresta Tangerang dan Polda Banten, serta instansi penegak hukum maupun lembaga terkait lainnya.
Tim kuasa hukum juga diberikan kewenangan untuk mendampingi korban dalam pemeriksaan, klarifikasi, gelar perkara, rekonstruksi, mediasi yang dibenarkan hukum, serta tindakan lain pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, kuasa hukum dapat mengajukan surat, permohonan, pengaduan, keberatan, bukti, saksi, hasil pemeriksaan medis maupun visum et repertum, serta meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan.
Dalam surat kuasa tersebut juga tercantum kewenangan untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada atasan penyidik, pengawas internal, Propam, Kompolnas, LPSK, Ombudsman Republik Indonesia dan/atau lembaga berwenang lainnya apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditunjuknya kuasa hukum, korban berharap laporan dugaan penganiayaan tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut kini berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi maupun pembelaan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
SUARAGEMPUR.COM akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut di Polsek Cisoka maupun Polresta Tangerang.
Penulis: Fachri Huzzer
Tags: #Cisoka #Tangerang #PolsekCisoka #PolrestaTangerang #Penganiayaan #LaporanPolisi #KuasaHukum #LawFirmERPartner #PenegakanHukum #Hukum #TangerangNews #SUARAGEMPURcom





