SERANG|SUARAGEMPUR.COM — Dugaan penyimpangan dalam kegiatan penanganan stunting pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru. Serang/9/9/2026
Program yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat tersebut diketahui memiliki anggaran sekitar Rp6,9 miliar. Kini, laporan dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang.
Dalam perkembangan terbaru, Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Akhmad Hasanuddin, disebut bakal segera dimintai keterangan berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Lembaga Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 24 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 046/Lapdumas/LSM-Geram/VIII/2026. Dalam laporan itu, GERAM menyoroti pelaksanaan kegiatan penanganan stunting dan pemenuhan gizi masyarakat yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan secara menyeluruh.
Anggaran kegiatan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp6,9 miliar, sementara total DPA Dinas Kesehatan Kota Serang Tahun Anggaran 2025 disebut mencapai sekitar Rp193 miliar.
Ketua GERAM Banten Indonesia, Rahmat, S.H., mengatakan pihaknya melaporkan kegiatan tersebut karena menemukan sejumlah indikasi yang menurutnya perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Menurut Rahmat, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses hukum selesai, melainkan mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran publik tersebut.
“Kami telah melaporkan kegiatan penanganan stunting yang kami duga terdapat penyelewengan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Saat ini laporan tersebut sedang didalami oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang,” ujar Rahmat.
Rahmat mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat jawaban dari Kejaksaan Negeri Serang terkait laporan yang disampaikan.
Surat tersebut bernomor B-7548/M.6.10/Dek.1/09/2026. Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan penanganan stunting saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Seksi Tindak Pidana Khusus.
Menurut Rahmat, respons tersebut menjadi langkah penting karena laporan masyarakat tidak berhenti pada tahap penerimaan administrasi, tetapi telah masuk dalam proses penanganan oleh bidang yang berwenang.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Serang yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut. Bagi kami, ini merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran publik,” katanya.
GERAM juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri bagaimana anggaran Rp6,9 miliar tersebut direncanakan, dibelanjakan, direalisasikan, hingga siapa saja pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Menurut Rahmat, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah seluruh kegiatan benar-benar terlaksana sesuai perencanaan, volume pekerjaan, penerima manfaat, dokumen pertanggungjawaban, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah, kami berharap aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
GERAM memastikan tidak akan berhenti setelah laporan diterima Kejaksaan Negeri Serang.
Lembaga tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan, termasuk meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.
“Kami sebagai sosial kontrol akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana dan kerugian negara, kami berharap proses hukum berjalan sampai tahap penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rahmat.
Media Suara Gempur masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kota Serang, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Akhmad Hasanuddin, terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan penanganan stunting dengan anggaran sekitar Rp6,9 miliar tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan. Dugaan tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Bani Latif





