TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Yifang CME, perusahaan yang beroperasi di kawasan bekas pabrik PT Freetrend, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu(9/9/2026).
Desakan tersebut kembali disampaikan DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menyusul sorotan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait pembayaran upah pekerja yang disebut-sebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2026 sebesar Rp5.210.377.
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., mempertanyakan langkah pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Dugaan pelanggaran upah ini sudah menjadi perhatian publik. Namun, sampai sekarang kami belum memperoleh informasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan pemerintah kabupaten maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten terhadap PT Yifang,” ujar Rustam, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, persoalan pengupahan tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif semata karena berkaitan langsung dengan hak dasar pekerja dan kesejahteraan keluarganya.
Rustam meminta pemerintah memastikan perusahaan menjalankan ketentuan pengupahan dan norma ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan upah, DPC KSPSI meminta pemeriksaan juga mencakup status hubungan kerja, pembayaran upah lembur, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta dugaan adanya pemotongan upah yang dikeluhkan pekerja.
“Jangan sampai perusahaan dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan yang tegas. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap pekerja tidak boleh berhenti pada pernyataan,” tegas Rustam.
Ia juga meminta Desk Ketenagakerjaan Polri turut menindaklanjuti apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana ketenagakerjaan.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mendesak Disnaker Kabupaten Tangerang dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan terhadap kondisi ketenagakerjaan di PT Yifang, serta meminta penjelasan dari pihak manajemen.
Menurut Rustam, pemeriksaan secara langsung penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan pekerja mendapatkan kepastian mengenai hak-haknya.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Yifang CME, Disnaker Kabupaten Tangerang, maupun Pemerintah Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan dan desakan pemeriksaan tersebut.
Redaksi SUARAGEMPUR.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Yifang CME, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip jurnalistik dan keberimbangan pemberitaan.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)
Tag: PT Yifang CME, Balaraja, Kabupaten Tangerang, UMK Tangerang 2026, Disnaker Kabupaten Tangerang, Pengawas Ketenagakerjaan, Pemprov Banten, DPC KSPSI, Rustam Effendi, dugaan pelanggaran upah, ketenagakerjaan, BPJS, SUARAGEMPUR.COM





