TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Pengelolaan Dana Bergulir pada UPTD Pengelola Dana Bergulir Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Perhatian tersebut muncul setelah adanya dokumen yang mencatat pendapatan bunga deposito selama periode 2023 hingga 2025 mencapai Rp2.098.037.875,98, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan perhatian, pendapatan bunga deposito tercatat sebesar Rp457.019,73 pada 2023, kemudian Rp1.005.608.853,04 pada 2024, dan Rp635.409.848,94 pada 2025.
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa pendapatan bunga deposito digunakan untuk membiayai belanja pegawai dan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kondisi ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan Dana Bergulir, khususnya terkait dasar penempatan dana pada deposito, pencatatan pendapatan bunga, serta mekanisme penggunaan pendapatan tersebut.
Pertanyaan lain yang turut mencuat adalah apakah dana yang ditempatkan dalam deposito tersebut merupakan surplus kas sementara dan apakah penempatan tersebut dilakukan tanpa menghambat tujuan utama Dana Bergulir, yakni memberikan akses pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro.
Sorotan semakin mengemuka karena dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa target penyaluran Dana Bergulir pada 2025 belum terealisasi secara maksimal. Realisasi penyaluran tercatat sebesar 16,67 persen untuk koperasi dan 53,53 persen untuk usaha mikro.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai faktor yang menyebabkan rendahnya realisasi penyaluran. Apakah kondisi tersebut disebabkan terbatasnya jumlah pemohon, persyaratan penerima, proses verifikasi, kemampuan pengelola, atau faktor lainnya.
Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh penjelasan secara normatif, tetapi juga dapat melihat gambaran sebenarnya mengenai pengelolaan Dana Bergulir.
Selain persoalan rendahnya penyaluran, penggunaan pendapatan bunga deposito sebesar Rp2.098.037.875,98 juga menjadi bagian yang perlu mendapatkan penjelasan.
Masyarakat perlu mengetahui apakah seluruh pendapatan bunga tersebut telah dicatat sebagai pendapatan BLUD, dimasukkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta digunakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Apabila pendapatan bunga tersebut digunakan untuk belanja pegawai dan operasional, rincian penggunaannya juga dinilai penting untuk diketahui publik.
Keterbukaan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian antara penganggaran, realisasi, dan pertanggungjawaban belanja. Termasuk memastikan tidak terdapat potensi pembiayaan ganda terhadap objek belanja yang sebelumnya telah mendapatkan alokasi anggaran.
Menanggapi persoalan tersebut, Angga Rensa H meminta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Tetapi ketika terdapat pendapatan bunga deposito yang nilainya mencapai sekitar Rp2,09 miliar selama 2023–2025, sementara realisasi penyaluran Dana Bergulir kepada koperasi dan usaha mikro masih rendah, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Angga.
Menurut Angga, klarifikasi sebaiknya tidak hanya diberikan secara lisan, tetapi juga disertai dokumen pendukung yang dapat diperiksa dan diverifikasi.
“Yang kami minta sederhana, buka dokumennya. Tunjukkan dasar penempatan dana, RBA, perubahan anggaran apabila ada, pencatatan penerimaan bunga, serta rincian penggunaan Rp2,09 miliar tersebut. Dari sana publik dapat menilai apakah pengelolaannya telah sesuai ketentuan atau terdapat hal yang perlu diperbaiki,” tegasnya.
Ia juga menyoroti rendahnya realisasi penyaluran Dana Bergulir kepada koperasi dan usaha mikro.
“Jangan sampai Dana Bergulir yang tujuan utamanya memberikan akses pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro justru lebih menonjol sebagai sumber pendapatan bunga deposito. Kalau memang penempatan dana tersebut sah sebagai bagian dari manajemen kas, jelaskan secara terbuka. Kalau ada persoalan dalam pelaksanaannya, lakukan evaluasi dan perbaikan,” katanya.
Angga menegaskan, kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan publik dan bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu.
“Kami mendorong pemeriksaan secara profesional dan objektif. Bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap rupiah Dana Bergulir dikelola secara transparan, akuntabel, sesuai aturan, dan manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.
Atas persoalan tersebut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang diminta memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal, mulai dari dasar hukum penempatan Dana Bergulir dalam deposito, nilai deposito selama 2023–2025, bank yang digunakan, hingga mekanisme penempatan dana.
Selain itu, publik juga meminta penjelasan mengenai total bunga yang diterima, pencatatan pendapatan bunga, RBA dan perubahan RBA apabila ada, serta rincian penggunaan pendapatan bunga sebesar Rp2.098.037.875,98.
Penjelasan juga diharapkan mencakup target dan realisasi penyaluran Dana Bergulir, jumlah koperasi dan usaha mikro yang menerima pembiayaan, serta hasil evaluasi terhadap rendahnya realisasi penyaluran.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai pengelolaan Dana Bergulir, mulai dari sumber dana, penempatan, pendapatan bunga, penggunaan anggaran hingga manfaat yang diterima masyarakat.
Apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, keterbukaan data diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka hal tersebut dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, tujuan utama Dana Bergulir tetap menjadi perhatian. Dana yang diperuntukkan bagi koperasi dan usaha mikro diharapkan benar-benar dapat disalurkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dana Bergulir harus benar-benar bergulir dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menghasilkan bunga.”
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





