Semua Sekolah Tanpa Terkecuali Diminta Patuhi Edaran Disdikbud Kota Serang, PJJ Diperpanjang Dua Hari

KOTA SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang diminta tanpa terkecuali mengikuti kebijakan perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR), Rabu (9/9/2026).

Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, mulai Kamis hingga Jumat, 10–11 September 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dan kemungkinan paparan abu vulkanik.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Serang Nomor 100.3.4/2386-Dispendbudkot/2026 tentang Perpanjangan Kedua Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Serang.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kota Serang diharapkan tidak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka selama masa perpanjangan PJJ. Kepala sekolah diminta melaksanakan kebijakan secara penuh serta memastikan seluruh pendidik dan peserta didik mengikuti proses pembelajaran dari rumah.

“Tidak boleh ada sekolah yang mengabaikan edaran tersebut. Keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, serta seluruh warga sekolah harus menjadi prioritas utama,” demikian penegasan yang terkandung dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Meskipun kegiatan tatap muka dihentikan sementara, kepala satuan pendidikan tetap berkewajiban memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara aktif, terarah, dan bermakna melalui sarana digital, seperti Learning Management System (LMS), Google Classroom, maupun media daring resmi sekolah.

Pihak sekolah juga harus melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pembelajaran serta kehadiran guru dan peserta didik secara daring. Laporan pelaksanaan PJJ wajib disampaikan secara berkala kepada Kepala Disdikbud Kota Serang melalui pengawas pembina dan bidang terkait.

Pengawas sekolah turut diperintahkan menjalankan tugas pengendalian dan pemantauan mutu pembelajaran jarak jauh serta melaporkan setiap perkembangan kepada Kepala Disdikbud Kota Serang.

Disdikbud Kota Serang juga mengimbau seluruh orang tua dan wali murid untuk memberikan pendampingan, pengawasan, serta bimbingan aktif kepada anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Aktivitas anak di luar ruangan harus dibatasi guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Apabila terpaksa melakukan kegiatan di luar rumah, anak-anak disarankan memakai masker medis atau respirator yang sesuai.

Disdikbud Kota Serang terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang untuk memantau kondisi lingkungan dan memastikan keselamatan sebelum pembelajaran tatap muka kembali dibuka.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Kota Serang pada 9 September 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdikbud Kota Serang, H. Ahmad Nuri, S.H., M.Si.

Informasi mengenai pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang. Seluruh sekolah, tenaga pendidik, peserta didik, serta orang tua diminta mengikuti perkembangan informasi dan mematuhi kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama.

(Red/SUARAGEMPUR.COM) 

  • Related Posts

    Kepala BPK RI Lampung Respons Laporan DPP KAMPUD: 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah Akan Jadi Bahan Pemeriksaan

    BANDAR LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung merespons permohonan pemeriksaan yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD)…

    Anggaran PKBM,Rp9,2 Miliar Tapi Bungkam, Kadis Pendidikan Kota Serang Ditantang Buka-Bukaan oleh LSM GERAM

    SERANG|SUARAGEMPUR.COM— Sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang yang hingga kini belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait persoalan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menuai sorotan tajam. Ketua LSM…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kepala BPK RI Lampung Respons Laporan DPP KAMPUD: 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah Akan Jadi Bahan Pemeriksaan

    Kepala BPK RI Lampung Respons Laporan DPP KAMPUD: 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah Akan Jadi Bahan Pemeriksaan

    Anggaran PKBM,Rp9,2 Miliar Tapi Bungkam, Kadis Pendidikan Kota Serang Ditantang Buka-Bukaan oleh LSM GERAM

    Anggaran PKBM,Rp9,2 Miliar Tapi Bungkam, Kadis Pendidikan Kota Serang Ditantang Buka-Bukaan oleh LSM GERAM

    Semua Sekolah Tanpa Terkecuali Diminta Patuhi Edaran Disdikbud Kota Serang, PJJ Diperpanjang Dua Hari

    Semua Sekolah Tanpa Terkecuali Diminta Patuhi Edaran Disdikbud Kota Serang, PJJ Diperpanjang Dua Hari

    Kasus Dugaan Korupsi Program Stunting Rp6,9 Miliar Mengemuka, Kadinkes Kota Serang Bakal Diperiksa Kejaksaan

    Kasus Dugaan Korupsi Program Stunting Rp6,9 Miliar Mengemuka, Kadinkes Kota Serang Bakal Diperiksa Kejaksaan

    Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten Belum Periksa PT Yifang, Dugaan Pelanggaran Upah Kembali Disorot

    Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten Belum Periksa PT Yifang, Dugaan Pelanggaran Upah Kembali Disorot

    Dana Bergulir Dipertanyakan, Bunga Deposito Rp2,09 Miliar dan Rendahnya Penyaluran Jadi Sorotan

    Dana Bergulir Dipertanyakan, Bunga Deposito Rp2,09 Miliar dan Rendahnya Penyaluran Jadi Sorotan

    NO COPY