BANDAR LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung merespons permohonan pemeriksaan yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait 13 paket pengadaan alat kesehatan (alkes) dan satu paket pengadaan electric generating set pada RSUD KH Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur, tahun anggaran 2026,Kamis(10/9/2026).
Permohonan tersebut diajukan KAMPUD karena menduga terdapat indikasi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), termasuk dugaan pengkondisian perusahaan penyedia serta dugaan mark-up harga dalam sejumlah paket pengadaan. KAMPUD juga menduga terdapat skema pemberian cash back atau potongan harga yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan tersebut.
Respons BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung disampaikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak, CFrA, pada Kamis (10/9/2026).
“Untuk itu, informasi yang telah diberikan terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran di RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur tahun anggaran 2026 akan kami jadikan sebagai bahan dalam pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2026 nanti,” jelas Nugroho Heru Wibowo dalam keterangannya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., serta Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur Fitri Andi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pemeriksaan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Menurut Seno Aji, surat permohonan pemeriksaan tersebut telah disampaikan pada Senin (31/8/2026). Permohonan itu berkaitan dengan 13 paket pengadaan alat kesehatan dan satu paket electric generating set yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
“Kita telah secara resmi mengirimkan surat permohonan pemeriksaan (audit) kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (alkes) dan satu paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Seno Aji.
Seno berharap laporan tersebut dapat menjadi bahan bagi BPK RI dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara atau daerah. Ia menyebut permohonan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen dan informasi yang menurut KAMPUD berkaitan dengan proses pengadaan.
KAMPUD mendalilkan adanya dugaan pengkondisian dan pengaturan pembagian paket pengadaan alkes kepada sejumlah perusahaan penyedia. Dugaan tersebut, menurut Seno, didasarkan pada hasil penelusuran serta keterangan yang diperoleh timnya, termasuk keterangan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan informasi yang diklaim berasal dari hasil investigasi terhadap keterangan Bupati Lampung Timur.
Selain dugaan pengaturan paket, KAMPUD juga menyoroti dugaan adanya mark-up harga dalam pengadaan. Seno menyebut pihaknya telah melampirkan sejumlah dokumen pembanding harga yang diperoleh dari distributor alat kesehatan.
“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK, disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan,” kata Seno.
Menurut dia, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. KAMPUD mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, antara lain rekaman percakapan, dokumen hasil survei harga pada distributor alat kesehatan sebagai pembanding, dokumen undangan pemaparan spesifikasi teknis, serta dokumen perencanaan dan dokumen pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing.
Seno juga menyebut pihaknya menemukan indikasi perbedaan harga sekitar 20 persen berdasarkan dokumen pembanding yang mereka peroleh. Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim pelapor dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD Agung Triyono menyoroti proses perencanaan dan pelaksanaan sejumlah paket pengadaan. Ia menduga terdapat paket kegiatan yang tidak tercantum dalam sistem perencanaan pengadaan, tetapi kemudian muncul dalam proses pelaksanaan.
“Kita tinjau dari rencana pengadaan, kemudian meneliti atas deskripsi kegiatan, dan meninjau riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan,” ujar Agung.
Salah satu paket yang disoroti adalah belanja alat kedokteran bedah yang disebut dikerjakan oleh Endo Indonesia. Menurut Agung, paket tersebut diduga tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan, tetapi kemudian diluncurkan dan penyedianya ditetapkan.
Agung juga mempertanyakan kemungkinan adanya tumpang tindih anggaran (overlapping) antara paket alat kedokteran bedah dengan paket alat kedokteran electrocauther dua set yang memiliki spesifikasi power monopolar cutting dan monopolar coagulation. Kedua paket tersebut, menurut KAMPUD, dikerjakan oleh penyedia yang sama, yakni Endo Indonesia, tetapi memiliki nilai anggaran berbeda.
Adapun 14 paket pengadaan yang menjadi objek permohonan pemeriksaan DPP KAMPUD meliputi pengadaan alat kedokteran Endoscopy senilai sekitar Rp2,5 miliar yang dikerjakan Endo Indonesia; Hysteroscopy Set Operatif sekitar Rp2,3 miliar oleh Endo Indonesia; Treadmill Jantung sekitar Rp890 juta oleh Endo Indonesia; Electrocauther dua set sekitar Rp184 juta oleh Endo Indonesia; serta alat kedokteran bedah Electrocauther dua set sekitar Rp153 juta yang juga disebut dikerjakan Endo Indonesia.
Selanjutnya, terdapat pengadaan Lampu Operasi dua unit senilai sekitar Rp1,2 miliar dan Suction Pump satu unit senilai sekitar Rp74 juta yang disebut dikerjakan Bina Equipment Sejahtera.
Paket lainnya yakni USG 2 Dimensi satu unit senilai sekitar Rp126 juta, Syringe Pump 10 unit sekitar Rp312 juta, serta Patient Monitor empat unit sekitar Rp215 juta yang disebut dikerjakan Aritek Karya Mandiri.
Kemudian terdapat pengadaan Bed Elektrik 3 Crank sebanyak 10 unit senilai sekitar Rp396 juta oleh Medivindo Sarana Medica; Mesin Anestesi dua unit senilai sekitar Rp1,5 miliar oleh GE Operations Indonesia; Meja Operasi dua unit senilai sekitar Rp260 juta oleh Pana Indo Alkestama; serta Electric Generating Set satu unit senilai sekitar Rp2,4 miliar yang disebut dikerjakan Mira Sarana Langgeng Pratama.
DPP KAMPUD menyatakan seluruh dugaan tersebut telah disampaikan kepada BPK RI bersama dokumen pendukung untuk selanjutnya menjadi bahan pemeriksaan. Sementara itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan informasi mengenai pengadaan alat kedokteran di RSUD KH Ahmad Hanafiah tersebut akan dijadikan bahan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2026.
Dengan demikian, dugaan adanya pengkondisian penyedia, mark-up harga maupun tumpang tindih anggaran yang disampaikan KAMPUD belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan terdapat kesimpulan dari lembaga yang berwenang.
SUARAGEMPUR.COM akan terus mengikuti perkembangan proses pemeriksaan serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak RSUD KH Ahmad Hanafiah, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, perusahaan penyedia, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





